Jumat 28 Oct 2016 16:54 WIB

Kasus Penistaan Agama, PBNU: Maafkan, Tapi Hukum Tetap Berjalan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agung Sasongko
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj menyatakan, proses hukum kasus penistaan agama tetap berjalan meski umat Islam sudah memaafkan. Hal itu diungkapnya terkait adanya rencana aksi unjuk rasa pada 4 November mendatang.

"Siapa pun yang melakukan kesalahan kemudian meminta maaf ya dimaafkan, tapi hukum tetap berlaku, tetap berjalan," kata Kiai Said Aqil, Jum'at (28/10).

Menurut Kiai Said, merupakan tugas aparat Kepolisian untuk memanggil dan memeriksa, serta berlaku seadil-adilnya terhadap kasus yang ditangani. Karena itu, ia mengajak semua elemen masyarakat untuk bersikap dewasa, karena orang Indonesia merupakan orang-orang yang terkenal bermartabat.

Ia pun mengimbau umat Islam di Indonesia untuk tidak berbuat anarkistis, apalagi melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun. "Hukum kita percayakan kepada Polisi, kita cuma bisa mendorong agar betul-betul Indonesia menjadi negara hukum," ujar Kiai Said.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement