REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menyebut beberapa faktor yang dapat menurunkan opini laporan keuangan Kementerian Agama oleh BPK. Itjen Kemenag juga telah mengambil langkah agar bisa jadi mitra pengingat untuk mencegah sebelum menindak.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin menjelaskan, penurunan opini laporan keuangan Kementerian Agam dari wajar tanpa pengecualian (WTP) ke wajar dengan pengecualian (WDP) oleh BPK bisa disebabkan berbagai faktor. Bisa karena ketidakpatuhan yang turun misalnya pembayaran yang melebihi biaya yang dilaporkan.
Bisa pula karena faktor penataan aset, kesalahan memasukkan data karena perpindahan sistem dari cash basis ke accrual basis, atau pembentukan tim seperti kepanitian yang sebenarnya masih sesuai tugas dan fungsi.
''Kepanitian yang masih sesuai tugas dan fungsi itu tidak boleh,'' ungkap Jasin di sela-sela rapat kerja kuasa pengguna anggaran Kemenag tahun 2016, Kamis (27/10).
Sejak 2015, terjadi perganti sistem pelaporan keuangan dari cash basis ke accrual basis untuk Kemenag. Ada tujuh atau delapan kementerian lain juga yang opini laporan keuangannya turun dari WTP ke WDP. ''Kami harap 2016 ini bisa naik lagi opininya,'' kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Soal permintaan Menteri Agama agar Itjen mendahulukan pencegahan sebelum penindakan, Jasin mengatakan hal itu sudah dilakukan. Saat ini Itjen Kemenag juga berperan sebagai mitra konsultasi, pengingat awal jika ada yang salah khususnya di layanan publik dan hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
''Pelayanan publik ini berbahaya. Apalagi ada Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, kalau ada pegawai sipil yang kena kan kasihan, harus dicegah dengan pendekatan. Pendekatannya pun pendekatan agama,'' ungkap Jasin menambahkan.