REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ormas Islam Rabithah Alawiyah menilai, usulan untuk mendegradasi peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah upaya yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Padahal, MUI telah berkiprah sejak puluhan tahun yang lalu dalam menjaga keutuhan NKRI.
Ketua Umum DPP Rabithah Alawiyah Habib Zen bin Umar Smith mengatakan, sejak MUI berdiri pada 26 Juli 1975, MUI telah berperan aktif dalam menjaga kesatuan dan harmonisasi antar umat beragama di Indonesia. Karenanya, Rabithah Alawiyah menilai, MUI adalah salah satu pilar dari NKRI yang menjadi harga mati.
Habib Zen menegaskan, pihaknya menyatakan dukungan penuh atas eksistensi MUI. "Penting untuk diingat, MUI juga memiliki fungsi menjadi wadah bagi ulama untuk membimbing umat Islam dalam menjaga keutuhan NKRI," ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (24/10).
Dia mengatakan, MUI sejatinya merupakan tempat berkumpul seluruh elemen umat Islam di Indonesia. Sehingga jelas lembaga tersebut dapat dipandang sebagai representasi pandangan mayoritas umat Islam Indonesia. Semua nasehat dan keputusan MUI dalam bentuk fatwa harus diperhatikan dan diikuti oleh umat Islam termasuk lembaga negara secara konsisten.
"Rabithah Alawiyah mengajak masyarakat untuk mendukung keberadaan MUI yang selama ini telah menjalankan peran tersebut dengan baik dan mengikuti fatwa-fatwa yang dikeluarkan," ujarnya.
DPP Rabithah Alawiyah berharap, ke depannya kapasitas MUI dapat terus ditingkatkan. Sebab, MUI adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam menjaga akidah.