Ahad 23 Oct 2016 11:51 WIB

PT Iqro Indonesia Laporkan Akun Seuramoe Mekkah ke Polisi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Tafsir Al Maidah yang diubah
Tafsir Al Maidah yang diubah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Iqro Indonesia Global melaporkan akun fan page Seuramoe Mekkah ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan nomor Reg/247/X/2016/SPKT tentang pencemaran nama baik. Laporan tersebut menyusul tudingan akun Seuramoe Mekkah atas Alquran terbitan PT Iqro Indonesia yang disebut mengubah terjemahan ayat Al Maidah ayat 51.

Direktur PT Iqro Indonesia Global Andhi Raharjo mengatakan Alquran terbitan perusahaan tersebut telah mendapat sertifikat dari Lembaga Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementerian Agama RI No :737/LPMQ.01/TL.02.1/05/2016 dan no Perpustakaan RI ISBN 978-602-74692-1-1.

"Laporan kami didasarkan bahwa postingan tersebut mengandung penghasutan, fitnah, dan pencemaran nama baik. Semua Alquran terjemahan yang beredar di wilayah hukum RI menggunakan terjemah yang sama untuk semua ayat dan surat," kata dia, Ahad (23/10).

(Baca juga: Dituduh Ganti Terjemahan Al Maidah 51, Ini Klarifikasi PT Iqro Indonesia Global)

Andhi mengatakan ada puluhan penerbit Alquran di Indonesia, tapi hanya Alquran -Al Haram- dari penerbit PT Iqro Indonesia Global yang terkena fitnah. Padahal, kata dia, semua Alquran tersebut menggunakan terjemah yang sama, tidak dikurangi, ditambah apalagi diubah sedikitpun.

"Oleh karenanya pihak kepolisian sedang memproses admin Seuramoe Mekkah untuk dimintai pertanggungjawaban di muka hukum," ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada admin Seuramoe Mekkah sebagai generasi Islam yang bertauhid La ila ha ilallah dan Muhammad Rasullulah untuk bertatap muka dengan PT Iqro Indonesia Global yang sudah merasa dicemarkan nama baiknya. Hingga kini hampir 10 ribu netizen membagikan postingan status tersebut dan menghakimi PT Iqro Indonesia Global sebagai syiah, kafir, antek tokoh tertentu yang kafir, hingga tuduhan bahwa Alquran tersebut didanai oleh tokoh tertentu. 

"Penerbit kami diancam untuk diboikot dan fitnahan-fitnahan keji lainnya," kata Andhi.

Selain dari di fan page Facebook, ada pula postingan di berbagai grup WhatsApp dengan screenshoot yang langsung menghakimi dan memfitnah Alquran -Al Haram- tersebut. Pesan berantai itu, kata dia, terus beredar ke kalangan Muslimin tanpa sekalipun bertabayun ke pihak PT Iqro Indonesia Global.

"Oleh karenanya kami mengajak kaum muslimin untuk tidak menyebarkan melalui share ataupun grup WA dari fitnah seperti itu," ujar Andhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement