REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, bersiwak untuk membersihkan gigi dan mulut termasuk dalam amalan sunah. Sebuah hadis menyebutkan, ''Ada empat hal yang termasuk dari sunah Rasul, yakni memakai minyak wangi, menikah, bersiwak, dan malu." (HR Ahmad).
Sementara, hadis lainnya berbunyi, "Siwak membersihkan gigi dan ini menyenangkan Allah. Setiap kali Jibril mengunjungiku, dia menyuruhku menggunakan siwak, hingga aku pun khawatir bahwa menggunakan siwak diwajibkan. Seandainya tidak khawatir akan membebani (merepotkan) umatku, aku akan mewajibkannya." (HR Bukhari dan Muslim).
(Baca: Siwak, Warisan Rasulullah yang Diakui WHO)
Seorang Muslim dapat menggunakan siwak beberapa kali dalam sehari, seperti sesaat sebelum membaca Alquran, setelah makan, sebelum tidur, dan setelah bangun tidur pada pagi hari. Nabi Muhammad SAW sendiri menganjurkan umatnya untuk bersiwak ketika hendak menunaikan shalat.
Menurut salah satu hadis, keutamaan shalat dengan memakai siwak sebanding dengan 70 kali shalat dengan tidak memakai siwak. Demikian pula setiap kali bertasbih yang diawali dengan bersiwak akan dihitung 70 kali bertasbih.
Sirah Nabawiyah mencatat, Rasulullah SAW kerap memakai siwak untuk membersihkan gigi pada siang hari tanpa merusak ibadah puasa. Di dalam sebuah Hadis riwayat Bukhari dari sahabat Amir bin Rabiah RA, ia berkata, "Saya melihat Nabi Muhammad SAW membersihkan gigi dengan siwak ketika beliau berpuasa, berulang kali, hingga saya tidak bisa menghitungnya."
Sayangnya, meski dianjurkan oleh Rasulullah SAW, tak sedikit Muslim yang ''melupakan'' sunah Rasul yang satu ini. Bahkan, boleh jadi, ada Muslim yang tak tahu tentang siwak dan keutamaannya. Apalagi, dengan kemajuan teknologi, kemunculan berbagai macam produk pasta dan sikat gigi seakan menggeser siwak sebagai alat pembersih gigi.
Sekadar contoh, Zaina Hamid, Muslimah asal India, mengaku hanya menggunakan siwak untuk membersihkan gigi selama bulan puasa. Hal ini tentu sangat disayangkan, sebab bersiwak dianjurkan dilakukan setiap saat saat berpuasa ataupun tidak.