Selasa 18 Oct 2016 17:18 WIB

Label Halal Yakinkan Konsumen Nikmati Produk

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Damanhuri Zuhri
label halal
Foto: Tahta Aidila/Republika
label halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya label halal disebut membuat konsumen lebih yakin menggunakan suatu produk karena ada asosiasi keamanan. Edukasi dan sosialisasi yang masif jadi cara untuk mengatasi resistensi dari pelaku usaha terkait pewajiban sertifikasi halal.

Ketua Program Studi Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB, Jaenal Effendi, mengatakan, dari riset yang pernah dilakukan pihaknya tentang produk kosmetik, secara umum, konsumen lebih memilih kosmetik berlogo halal karena ada rasa aman dan jaminan tidak membahayakan.

Dalam Islam, ada perbedaan antara konsumsi makanan dengan transaksi ekonomi (muamalah). Pada makanan, bila ada kandungan yang diragukan kehalalannya maka harus ditinggalkan.

''Kalau makanan, bila ada satu ulama bilang tidak boleh, maka tidak boleh. Sementara transaksi ekonomi, selama ada satu ulama membolehkan, maka boleh,'' ungkap Jaenal, Selasa (18/10).

Jaenal menilai penerapan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH) merupakan langkah maju. Jika pun ada resistensi, maka sosialisasi dan edukasi yang harus digalakkan.

Dalam jangka pendek pasti akan ada resistensi karena produsen dan konsumen belum terbiasa. Resistensi ada pada masalahnya edukasi dan sosialisasi. Di Eropa produk halal memang sangat terbatas, tapi lembaga keamanan pangan berjalan baik melalui mekanisme pengawasan pangan (food control) yang baik.

''Food control itu sejalan dengan halal, ini konvergen. Jadi saya pikir kewajiban sertifikasi halal adalah langkah maju, standar kita naik,'' kata Jaenal.

Secara jangka panjang, dalam teori ekonomi ada teori asimetri informasi, di mana mereka yang mendapatkan informasi lebih banyak akan lebih diuntungkan.

Untuk menekan asimetri informasi pada konsumen, perlu ada kepastian, termasuk sertifikasi halal. Intinya, lanjut Jaenal, halal di sini berarti bahan yang digunakan untuk sebuah produk dijamin bebas dari zat-zat membahayakan karena sudah diuji laboratorium.

Jika disebut sertifikasi halal mahal, Jaenal melihat tidak juga seperti itu. Karena sertifikasi halal punya konsekuensi keamanan sehingga konsumen merasa aman. Lebih dari itu, produk tersebut juga bebas dari unsur haram secara syariat Islam. Ia melihat ke depan permintaan produk halal akan naik. Apalagi sudah banyak negara Asia yang juga gencar soal ini.

Dalam UU JPH disebutkan, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai berlaku lima tahun terhitung sejak UU JPH diundangkan. UU JPH sendiri disahkan pada 17 Oktober 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement