REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Dalam era globalisasi saat ini, banyak kaula muda yang 'nekat' melakukan pernikahan dini. Padahal, banyak dampak negatif yang ditimbulkan ketika pasangan nikah muda itu mengalami goncangan hidup dalam rumah tangganya. Salah satunya adalah anak yang menjadi korban. Karena itu, pernikahan dini harus dicegah.
Melalui Kegiatan TP-PKK Kecamatan Kejayan, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan Thuchfatul Syafaatun Muniroh memberikan pembinaan dan sosialisasi UU Perkawinan pada masyarakat setempat. Pembinaan dan penyuluhan ini menitikberatkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini.
"Dalam Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa batas minimal usia perkawinan untuk pria 19 tahun dan wanita 16 tahun," katanya, kemarin. Namun, dia tak memungkiri, bila di lapangan ternyata banyak kasus nikah dalam usia muda.
Menurutnya, bila terjadi perkawinan kurang dari batas usia minimal yang di syaratkan pada UU Perkawinan tersebut, maka pihak calon mempelai harus melengkapi dengan meminta dispensasi dari pengadilan, sebagaimana yang diterangkan pada pasal 7 ayat (2) UU No.1/1974.
Karena itu, Thuchfa mengatakan, pentingnya keterlibatan orang tua dalam tumbuh kembang anak. "Peran orang tua dapat meminimalisir terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Yakni kategori umur 1-17 tahun," katanya.
Dalam kesempatan ini, para peserta yang terdiri dari pengurus TP PKK Kecamatan Kejayan dan Ibu Kepala Desa beserta para pengurus TP PKK Desa se Kecamatan Kejayan, mendapat pengetahuan tentang hal-hal yang memicu terjadinya kekerasan seksual. Mulai dari pergaulan yang salah, bahkan mendengarkan testimoni dari salah satu korban kekerasan seksual.