REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), selama dua hari, Sabtu-Ahad (1-2/10), menggelar rapat pleno di Kawasan Pakuan, Kota Bogor. Rapat pleno dihadiri kurang lebih 80 pengurus, terdiri Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN dan Badan Pleno DSN. Kegiatan juga dihadiri perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Majelis Syuro Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI), dan Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (ASBISINDO).
Dalam sambutan pembukaan, Ketua DSN yang juga Ketua Umum MUI Pusat KH Dr Kyai Ma'ruf Amin menegaskan, pentingnya kegiatan pleno DSN, terlebih perkembangan industri keuangan syariah yang terus tumbuh. “Pertemuan ini sangat strategis. Pertumbuhan industri keuangan syariah yang cukup baik dan menunjukkan tren positif, serta kebutuhan adanya instrumen pendukung bagi kalangan industri, membuat DSN terus bekerja dengan maksimal memenuhi harapan dan keinginan bersama mengembangkan perekonomian berbasis syariah,” ujar Kiyai Ma'ruf.
Sebagai lembaga yang memiliki otoritas mengeluarkan fatwa di sekitar keuangan syariah, lanjut Kiyai Ma'ruf, DSN perlu terus mewarnai dan memberikan respon yang cepat terhadap perkembangan dan pertumbuhan industri keuangan syariah.
“Karena itulah, kita berkumpul di sini untuk membahas dan mensahkan beberapa fatwa serta program yang telah disiapkan oleh BPH untuk kepentingan dan kebutuhan industri kedepan. Kita sedang siapkan DSN Institute, juga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Syariah, serta pembentukan DSN Perwakilan Daerah,” papar Kiyai Ma'ruf.
Menurut Rais ‘Aam PBNU itu, dengan populasi Muslim terbesar Indonesia, Indonesia sangat berpeluang menjadi pusat industri keuangan syariah dunia. Namun demikian, diakuinya, masih adanya beberapa kendala sehingga produk dan perkembangan industri keuangan syariah masih belum maksimal, meski terennya cukup baik.
“Dengan rasio saat ini, perbankan syariah yang mencapai 5,1 persen dari market share perbankan nasional, harusnya bisa lebih dari itu. Kita akan terus berupaya agar market share tersebut terus naik di atas 10 persen, sehingga semakin memacu pertumbuhan industri keuangan syariah secara keseluruhan,” ucap Kiyai Ma'ruf.
Dalam kesempatan ini, peserta Pleno juga membahas dan mensahkan sebanyak delapan fatwa baru DSN-MUI, yakni: Fatwa al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah; al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah untuk KPR Inden; Novasi Subyektif Bersadarkan Prinsip Syariah; dan Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Selain itu juga fatwa tentang: Jaminan untuk Pengembalian Modal dalam Akad Mudhorobah, Musyarakah, dan Wakalah bil Ististmar; Wakaf Manfaat Investasi dan Manfaat Asuransi pada Asuransi Jiwa Syariah; Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah; serta Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah.
“Berbagai koreksi, yang kebanyakan redaksional, akan diperbaiki oleh tim DSN. Kita berharap delapan fatwa baru tersebut dapat segera dipublikasikan dan menjadi rujukan teknis pelaksanaan dalam waktu dekat,” ujar Wakil Ketua DSN-MUI, Prof Jaih Mubarak. Dia menambahkan, hingga kini, DSN MUI telah mengeluarkan total 100 fatwa, belum termasuk 8 fatwa baru tersebut.