Selasa 20 Sep 2016 20:00 WIB

Perjelas Kegunaan Zakat, ini Saran NU-Muhammadiyah

Ilustrasi Zakat dikelola Pemerintah.
Foto: Republika/Da'an Yahya
Ilustrasi Zakat dikelola Pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah meminta pemerintah agar memperkuat regulasi pengelolaan zakat seiring dengan keinginan pemerintah untuk menyelaraskan program pengurangan angka kemiskinan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

NU Care LAZISNU mewakili NU serta LAZISMU mewakili Muhammadiyah dalam pernyataan bersamanya di Jakarta, Selasa, menyatakan aturan yang menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam UU No. 23 Tahun 2012 harus diubah.

"Klausul inilah yang menjadikan wajib pajak dan wajib zakat harus menambah beban pengeluaran jika ingin menunaikan kewajiban agama dan negara," kata Direktur Utama NU Care LAZISNU Syamsul Huda saat memberi keterangan pers bersama Direktur Utama LAZISMU Andar Nubowo.

Dikatakannya, jika pemerintah benar-benar ingin melakukan intervensi dalam pengelolaan zakat di Indonesia maka hal fundamental yang harus dikuatkan adalah mengubah regulasi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak menjadi zakat sebagai pengurang pajak.

NU Care LAZISNU dan LAZISMU yakin apabila status zakat itu diubah akan ada perubahan secara signifikan terhadap peningkatan perolehan nilai zakat yang selama ini belum optimal. "Dengan melakukan perubahan mendasar ini pula, sinergi antara pajak dan zakat dapat terjalin karena para wajib pajak sekaligus dapat menunaikan zakatnya, tanpa harus menambah beban pengeluaran," tutur Syamsul.

Ia mengatakan potensi dana zakat di Indonesia sangatlah besar. Bahkan menurut BAZNAS, potensi zakat pada tahun 2016 mencapai Rp217 triliun, setara dengan 10,4 persen dari APBNP 2016 yang mencapai Rp2.082 triliun.

Namun, kenyatannya realiasi perolehan zakat di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan, yakni hanya berkisar di angka Rp4 triliun atau baru menyentuh 1,8 persen dari potensi yang ada. Untuk meningkatkan perolehan nilai zakat di Indonesia, kata Syamsul, pemerintah harus melakukan supervisi dan dukungan penuh terhadap pengelolaan zakat di Indonesia.

Selain itu, semua Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus bersedia untuk melaporkan kondisi keuangannya secara publik dan periodik serta bersedia diaudit secara profesional untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

"Hal ini selain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas LAZ, juga sebagai alat kontrol pemerintah dalam memastikan penyaluran dana zakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni untuk tujuan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia," imbuh Syamsul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement