Sabtu 17 Sep 2016 17:55 WIB

Perlu Diperjelas Peran Pemerintah, Baznas dan Laz Terkait Zakat

Rep: rahmat fajar/ Red: Damanhuri Zuhri
Logo Baznas.
Foto: blogspot.com
Logo Baznas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Zakat (FOZ), Nur Efendy mengatakan perlu diperjelas peran antara pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Menurut Nur, pemerintan sebaiknya sebagai regulator, Baznas berperan pengawasan dan LAZ sebagai implementator.

“Supaya dana zakat bisa lebih optimal dan kemanfaatannya lebih maksimal,” ujar Nur saat dihubungi Republika, Sabtu (17/9).

Pemerintah, kata Nur, tidak bisa sewenang-wenang menggunakan dana zakat untuk program pengentasan kemiskinan. Sebab itu, Nur lebih sekapat jika pemerintah memaksimalkan sinergi dengan BAZNAS dan LAZ bukan menggunakan dana zakat.

Di dalam Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan, Nur menegaskan tinggal diperjelas peran pemerintah, BAZNAS dan LAZ. Nur juga menilai rencana ini dimungkinkan karena penerimaan keuangan negara saat yang seret.

“Mungkin juga seperti itu, tapi saya melihat pemerintah sudah mulai sadar bahwa zakat memiliki potensi yang sangat besar dan bisa menjadi instrument keuangan atau ekonomi,” kata Nur.

Nur menambahkan, lembaga zakat yang ada juga harus mempertanggungjawabkan dananya kepada publik. Sebab, dana tersebut dihimpun dari masyarakat. Masyarakat mendonasikan dananya ke lembaga zakat karena kepercayaan, pelaporan dan implementasi program.

Alasan tersebut juga menjadi alasan Nur agar pemerintah lebih baik tidak menggunakan dana zakat untuk kepentingan program pengentasan kemiskinan. “Sudahlah hanya perlu menyinergikan peran masyarakat dalam hal ini LAZ dan pemerintah dalam pengentasan kemiskinan,” jelasnya menambahkan.

Seperti diberitakan, pemerintah berencana menggunakan dana zakat untuk program pengentasan kemiskinan. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan segera berkoordinasi dalam waktu dekat guna menyukseskan rencana tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement