REPUBLIKA.CO.ID, MUMBAI -- Pengadilan India mencabut larangan perempuan memasuki Masjid Haji Ali di Mumbai.
Pengadilan tinggi Mumbai mengatakan laranga tersebut melanggar konstitusi dan diskriminatif terhadap perempuan.
Dilansir dari BBC, Jumat (26/8), larangan tersebut diberlakukan pada 2012. Saat itu, yayasan yang mengelola masjid yang berasal dari abad ke-15 itu mengatakan mengizinkan perempuan menyentuh makam ulama laki-laki adalah perbuatan dosa.
Pengadilan memberi waktu enam pekan untuk memberi waktu yayasan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Zakia Soman dari kelompok HAM Bharatiya Muslim Mahila Andolan (BMMA) yang menantang larangan itu di pengadilan tinggi, mengapresiasi keputusan itu.
Perintah pengadilan itu dipandang sebagai dukungan kuat bagi penggiat lain mengizinkan perempuan memasuki tempat ibadah.
Dalam beberapa bulan belakangan, manajemen patriarki tempat ibadah di India, termasuk di agama Hindu dan Islam yang melarang perempuan menghadapi tentangan yang tidak terduga.