REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan ke 177 warga negara Indonesia (WNI) calon jamaah haji (calhaj) yang tertangkap imigrasi Filipina, masih berstatus WNI.
Kepala Biro Hukum Kemenag Ahmad Gunaryo mengatakan, sebanyak 177 WNI yang tertangkap di imigrasi Filipina tidak pernah mengajukan perubahan warga negara atau pembuatan paspor. Mereka hanya korban biro haji nakal.
“Yang saya dengar, paspor mereka kan palsu. Dugaan saya mereka tidak pernah mengajukan perubahan itu, tetapi dimanipulasi oleh pihak tertentu," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (23/8).
Kalau dugaan paspor yang dimiliki itu palsu, Gunaryo menilai 177 WNI ini tetap masih orang Indonesia. Saat ini tim khusus yang dibentuk untuk kasus ini, terdiri dari Kemenag, Bareskrim Polri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM sedang menginvestigasi pihak-pihak yang terkait menjebak 177 calhaj WNI ini.
Inspektur Jendral Kemenag M. Jasin mengatakan tim khusus tersebut saat ini sedang bekerja menginvestigasi kasus ini termasuk memulangkan calhaj yang masih tertahan di penampungan imigrasi di Filipina. Selain itu pengusutan dilakukan terhadap delapan biro umrah tak berizin yang memberangkatkan 177 WNI tersebut.