REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Departemen Imigrasi Malaysia melarang pelayan non-Muslim bekerja di rumah tangga Muslim di negara tersebut. Larangan ini mengejutkan agen penyalur asisten rumah tangga.
Menurut The Star, pejabat departemen mengatakan kebijakan itu bukanlah aturan baru. Namun pengusaha agen penyalur asisten rumah tangga menuntut alasan di balik langkah tersebut. Mereka takut pasokan pelayan akan langka.
Presiden Asosiasi Pengusaha Pembantu (MAMA) Engku Ahmad Fauzi mengatakan rumah tangga Muslim memiliki peluang terbatas untuk mendapatkan asisten rumah tangga.
"Agama seharusnya tidak menjadi kendala. Bila Anda bekerja di kantor, Anda tidak mendasarkan pada agama dan juga, ini tidak harus menjadi kasus untuk asisten di rumah," katanya dilansir Asian Correspondent, Senin (15/8).
Pemilik agen penyalur asisten rumah tangga yang menolak aturan tersebut mengaku kesal. "Jika mereka tidak memungkinkan umat Islam menyewa non-Muslim dari awal, mengapa mereka memungkinkan itu sebelumnya?" kata dia yang enggan menyebutkan namanya.
Ia juga mempertanyakan alasan direktif ketika negara-negara Muslim lain seperti Arab Saudi dan Qatar tidak memiliki aturan pembatasan tersebut.