Ahad 14 Aug 2016 00:56 WIB

Prancis Larang Penggunaan Busana Renang Muslimah

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Perempuan berenang mengenakan baju renang tertutup.
Foto: EPA
Perempuan berenang mengenakan baju renang tertutup.

REPUBLIKA.CO.ID, Dua tempat penginapan terkenal di wilayah Cannes, Prancis, yakni resor di French Riviera melarang penggunaan busana renang bagi Muslimah yang menutup seluruh tubuh.

Kepala daerah setempat, Lionnel Luca, mengatakan pakaian renang Muslimah dinilai tidak higienis. Sehingga ia merasa perlu memberlakukan pelarangan itu.

"Saya dapat kabar kalau ada pasangan yang mengunjungi pantai kami menggunakan pakaian renang Muslimah, saya pikir hal itu tidak dapat diterima karena alasan higienis," katanya.

Meski begitu, ia belum memastikan apakah akan ada penegakan hukum bagi pengguna pakaian renang Muslimah atau kerap diplesetkan bernama Burkini atau burqo bikini. Sehingga belum jelas apakah pelarangan akan berlaku bagi pakaian selam yang juga tertutup seperti pakaian renang Muslimah.

Namun menurutnya, tidak layak jika ada warga yang datang ke pantai mengenakan pakaian identitas agamanya.

"Di Prancis, seseorang tak boleh datang ke pantai mengenakan pakaian untuk menunjukkan simbol agama," ujarnya.

Prancis dikenal memiliki larangan mengenakan burqo yang kontroversial. Mengenakan busana yang menutup wajah secara penuh di muka publik dilarang hukum di Prancis. Analis mengatakan aturan melarang penggunaan baju renang yang tertutup penuh hingga ke kepala bisa memicu perasaan terasingkan bahkan memicu propaganda.

The Collective Against Islamophobia Prancis berencana mengajukan tuntutan hukum menantang aturan hukum yang melarang aturan di Cannes, dilansir dari Independent.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement