Jumat 12 Aug 2016 16:14 WIB

Bogor Kota Zakat 2020

Umat muslim saat menjalankan ibadah Salat Jumat di Masjid Raya Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/6). (Antara/Yulius Satria Wijaya)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Umat muslim saat menjalankan ibadah Salat Jumat di Masjid Raya Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/6). (Antara/Yulius Satria Wijaya)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor Jawa Barat bersama Badan Amil Zakat (BAZNAS) setempat deklarasikan gerakan kebangkitan zakat nasional dalam rangka mewujudkan Bogor Kota Zakat 2020. "Gerakan kebangkitan zakat nasional merupakan salah satu upaya kita untuk meningkatkan penerimaan zakat di Kota Bogor," kata Ketua BAZNAS Kota Bogor Chotib Malik di Bogor, Kamis Kemarin.

Ia mengatakan, untuk mewujudkan Bogor Kota Zakat di 2020, BAZNAS meminta Wali Kota Bogor untuk mendorong pemotongan gaji PNS 2,5 persen untuk mengoptimalkan penerimaan zakat dari kalangan pegawai daerah.

Ia menjelaskan, penerimaan zakat di Kota Bogor bersumber dari masyarakat umum dan PNS. Dari masyarakat umum penerimaan zakat paling besar yakni Rp3,2 miliar dalam setahun. Sedangkan PNS hanya Rp40 sampai Rp60 juta per tahun.

Menurutnya, pemotongan langsung ini dapat dilakukan. BAZNAS menghitung setiap bulan akan terkumpul zakat Rp 300 juta atau Rp 3,5 miliar dalam setahun. "Pemotongan ini hanya berlaku bagi golongan III yang gajinya sudah masuk (mencapai nisab) untuk membayar zakat," kata Chotib.

Jika sistem pemotongan gaji dari PNS dilakukan, lanjut Chotib, total penerimaan zakat di Baznas dapat mencapai Rp 7,5 - Rp 10 miliar. Sementara BAZNAS menargetkan sekitar Rp 4 Miliar tahun 2016 ini.

Deklarasi Kebangkitan Zakat Nasional dilakukan dalam rangka mendorong pemotongan gaji PNS untuk mengoptimalkan penerimaan zakat Kota Bogor. Turut hadir dalam deklarasi Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Chotib, deklarasi tersebut merupakan landasan penguatan dari deklarasi pertama yang dilakukan 2010 silam. Penguatan tersebut dituangkan dalam draft usulan Peraturan Daerah (Perda) zakat yang akan menjadi bahan awal dalam pembahasan dengan DPRD Kota Bogor.

"Diharapkan Perda zakat bisa terbentuk selambat-lambatnya 2017," katanya.

Chotib menambahkan, penyaluran zakat dilakukan Baznas dengan mengelompokkan kemiskinan berbasis Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) masjid. UPZ masjid akan berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan (mustahiq) melalui program pemberdayaan dengan sumber dana dari Baznas dan dana Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS) yang dihimpun warga setempat.

"Cara ini membuat warga miskin memperoleh bantuan pendanaan, namun juga sembari melakukan pembinaan di masjid-masjid," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement