REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendesak DPRD dan pemda setempat untuk segera mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekerasan Seksual.
"Perda ini sangat penting apalagi di Kabupaten Sukabumi kasus kekerasan seksual marak terjadi," kata Ketua Komisi Pemberdayaan Wanita MUI Kabupaten Sukabumi Elis Nurbaeti kepada Antara di Sukabumi, Sabtu (18/6).
Menurutnya, perda tersebut sangat penting karena Kabupaten Sukabumi bisa dikatakan sudah masuk daerah status darurat kejahatan seksual. Bahkan, kata Elis, tingginya kasus kejahatan seksual yang tidak hanya kepada wanita dewasa, tetapi banyak korbannya yang merupakan anak lelaki di bawah umur harus menjadi perhatian seluruh pihak.
Selain itu, lanjutnya, maraknya kasus kejahatan seksual yang terjadi, dinilai pihaknya masih kurangnya sanksi yang dijatukan oleh pengadil kepada para pelaku kejahatan seksual. Elis berharap dengan adanya perda tersebut bisa ikut memperberat sanksi para pelaku kejahatan seksual.
Selama ini, banyak pelaku kejahatan seksual di Kabupaten Sukabumi yang bisa dikatakan vonisnya ringan yang menyebabkan tidak ada efek jera bagi si pelaku maupun calon pelaku. "Maka dari itu, kami terus berkoordinasi dengan DPRD dan Pemkab Sukabumi agar perda tersebut segera disahkan, dengan tujuan untuk menekan angka kekerasan seksual di Kabupaten Sukabumi khususnya bisa memberikan efek jera bagi si pelaku," tambahnya.
Elis mengatakan dengan adanya perda ini akan memperjelas peranan masing-masing komponen. Perda ini, lanjut dia, juga akan mengatur tentang perlindungan korban dan sanksi pelaku. Dan sebagai arah penegak hukum agar tidak segan memberikan sanksi terberat kepada para pelaku kejahatan seksual.
Bahkan, pihaknya juga miris pada Jumat, (17/6) dirinya menerima laporan adan anak berusia 14 tahun yang baru duduk di bangku kelas II SMP tega mencabuli 11 anak di bawah umur yang rata-rata usianya empat sampai 10 tahun. Dari jumlah tersebut sembilan anak berjenis kelamin pria dan dua wanita.