Selasa 14 Jun 2016 06:05 WIB

Bupati Dedi Minta Sebagian Pajak PPh dan PPN Disisihkan untuk Zakat

Rep: Ita Nina Winarsih / Red: Maman Sudiaman
Bupati Dedi di kantor pajak Purwakarta.
Foto: Ita Nina Winarsih/Republika.
Bupati Dedi di kantor pajak Purwakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, mengeluarkan surat imbauan supaya wajib pajak menyerahkan sebagian pajaknya ke badan amil zakat (BAZ) atau yayasan pengelola zakat yang diakui pemerintah. Langkah ini dimaksudkan untuk meminimalisasi angka kemiskinan. Khususnya akibat lonjakan harga pangan saat bulan puasa dan Lebaran. 

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, saat bulan puasa masyarakat yang mampu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Zakat itu, diberikan untuk para mustahik. Akan tetapi, perolahan zakat fitrah dinilai kurang maksimal. Makanya, harus dibantu dari sektor lain.

"Solusinya, mengambil sebagian dari pajak," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, baru-baru ini. 

Pengambilan dari pajak ini, lanjut Dedi, ternyata sudah ada aturannya. Yaitu, merujuk pada PP No 60/2010 dan Permenkeu No 254/PMK.03/2010. Jadi, wajib pajak ini bisa menyerahkan sebagian dari satu persen nilai pajaknya untuk berzakat. 

Menurut Dedi, dengan mengambil sebagian dari pajak, maka permasalahan kemiskinan bisa terentaskan. Terutama, pada momen bulan puasa dan menjelang lebaran. Mengingat, semua pihak tahu, saat momen ini harga-harga bahan pangan melonjak tajam.

"Jika penyelesaiannya dengan zakat fitrah saja, tidak maksimal. Makanya, harus didorong dengan sebagian pajak," jelas Dedi.

Dedi mencontohkan, pendapatan dari pajak PPh dan PPN mencapai Rp 1,3 triliun per tahun, bisa diambil sebulan ini saja, yaitu 10 persennya, yakni, Rp 130 miliar. Dari 10 persen itu, disisihkan satu persennya saja untuk zakat, maka besarannya Rp 13 miliar.

Uang yang Rp 13 miliar ini, lalu diserahkan ke BAZ atau amilin zakat untuk didistribusikan ke para mustahik. Maka, permasalahan kemiskinan menjelang Lebaran bisa teratasi. Sebab, selain mendapat dari zakat fitrah, para mustahik ini juga bisa menikmati haknya dari pajak.

Karena itu, hari ini juga pihaknya menyebarkan surat imbauan kepada seluruh wajib pajak, baik perseorangan maupun perusahaan. Untuk menyisihkan sebagian pajaknya, kemudian diserahkan ke BAZ atau yayasan pengelola zakat. Nanti, pajak yang disisihkan itu, akan diberi keterangan oleh lembaga tersebut. Lalu, surat keterangan itu bisa dilampirkan saat wajib pajak mengisi formulir SPT pajak. 

"Jadi, pajak yang disisihkan itu bisa dikurangkan dari penghasilan bruto," ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya hari ini juga melayangkan surat tembusan ke Presiden, Kemenkeu, Dirjen Pajak, Kanwil Pajak serta Kantor Pajak Pratama. Supaya, program ini bisa terealisasi.

Kepala Kantor Pajak Pratama Wilayah Purwakarta, Dessy Eka Putri, mengatakan,  di Purwakarta lebih dari 100 ribu wajib pajak. Mereka terdiri dari perseorangan dan perusahaan. Target pendapatan dari pajak penghasilan (PPh dan PPN) tahun ini mencapai Rp 1,5 triliun. 

"Bisa saja, sebagian pajak itu disisihkan untuk zakat. Tinggal koordinasi saja dengan BAZ ataupun yayasan pengelola zakat yang diakui pemerintah," ujarnya.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement