Sabtu 11 Jun 2016 07:10 WIB

Aplikasi Alquran Disusupi Iklan Porno, Ini Sikap MUI

Aplikasi Alquran di telepon seluler (ilustrasi).
Foto: techmynd.com
Aplikasi Alquran di telepon seluler (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyikapi ditemukannya aplikasi Alquran yang memuat iklan berbau pornografi dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

"Kami sudah sosialisasikan di dua tempat, yakni di acara pembukaan pesantren kilat di Gedung Korpri Kabupaten Bogor dan SMAN 2 Cibinong. Bahkan kami ulas secara khusus saat berdialog dengan ulama-ulama besar yang hadir di sana dan siswa-siswi SMA tersebut," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor Dr KH Mukri Aji saat dihubungi di Cibinong, Jumat (10/6).

Hal itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya iklan berbau pornografi pada aplikasi Alquran di telepon genggam berbasis android milik warga sekitar Bogor. Mukri Aji mengatakan semua hal yang berbau porno, baik yang tersiar melalui internet ataupun terlihat dan terdengar secara langsung, tidak dibenarkan.

"Jangankan untuk remaja yang belum berpasangan secara resmi (menikah), yang sudah suami isteri saja tidak betul menonton gambar atau video porno, apalagi sampai adegan panas," katanya.

Ia mengatakan 40 orang lebih kiai yang hadir di dua tempat yang berbeda dan ratusan murid yang ikut hadir di SMAN 2 Cibinong mengaku belum menemukan iklan porno yang melekat pada aplikasi Alquran. "Meskipun mereka belum pernah menemukan, tapi saya tetap ulas dan sosialisasikan perlunya agar lebih berhati-hati terhadap aksi porno dalam bentuk apa pun, apalagi dalam mushaf," jelasnya lagi.

Ia juga memaparkan bahwa di dalam acara tersebut dirinya mengulas pentingnya filter tayangan di dalam dunia maya. "Di antaranya saya tanyakan kepada ulama yang hadir, juga siswa-siswi yang hadir, bagaimana pendapat mereka tentang hal porno baik secara umum maupun yang berada di internet dan di aplikasi," tambahnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement