REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar mengatakan, terjadi pelarangan pembangunan Masjid at-Taqwa Muhammadiyah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh oleh sekelompok orang. Pelarangan itu disahkan oleh Kementerian Agama kantor Bireuen serta pemerintah setempat.
"Argumentasi penolakan pembangunan Masjid at-Taqwa Muhammadiyah di Kecamatan Juli karena masjid tersebut dinilai sebagai masjid kelompok dan bukan merupakan Ahlussunah wal Jamaah. Ini menunjukkan ada usaha memecah belah umat Islam di Aceh yang seolah diamini oleh pemerintah setempat," kata Dahnil Anzar, Rabu, (8/6).
Di sisi lain, isu ini menunjukkan seolah tidak boleh ada mazhab lain yang eksis di Aceh selain mazhab Syafi'i. Kondisi seperti ini harus segera ditangani oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agama dan MUI bila tidak akan mencederai penerapan syariat Islam di Aceh.
Dahnil mengatakan, selama ini semua masjid Muhammadiyah di seluruh Indonesia bebas digunakan oleh siapa saja umat Islam. Masjid Muhammadiyah boleh dipakai dari kelompok mana saja.
"Bahkan sekolah-sekolah Muhammadiyah, universitas Muhammadiyah, rumah sakit Muhammadiyah selama ini digunakan dan dinikmati tidak hanya umat Islam, namun umat beragama lainnya juga boleh menikmati," katanya.