Selasa 24 May 2016 20:05 WIB

Komisi VIII: Garuda dan Saudi Airlines Bukan Terbaik dan Termurah

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Achmad Syalaby
Saudi Arabia Airlines
Foto: airplane-picture.net
Saudi Arabia Airlines

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodiq Mujahid mengatakan terpilihnya dua maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Saudi Airline bukan karena terbaik dan termurah. Ini karena regulasi dan persyaratan yang hanya dipenuhi oleh dua maskapai tersebut. 

"Mereka bukan terpilih bukan yang terbaik dan yang termurah, lebih karena dukungan regulasi, Garuda sebagai perusahaan asal jamaah dan Saudi sebagai maskapai negara tujuan," jelas dia kepada Republika.co.id, Selasa (24/5).

Sodiq mengatakan solusinya adalah dibentuknya badan pengelola keungan haji (BPKH) secepatnya dan badan regulasi lainnya agar maskapai di luar negeri asal dan negara tujuan mempunyai peluang yang untuk mengangkut jamaah haji. Menurut dia banyak maskapai yang berkualitas dan relatif murah untuk mengangkut jamaah seperti China Airlines, Hongkong Airlines, European Airlines, Emirate Airlines, dan Air Asia. 

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengatakan penerbangan secara teknis tendernya dilakukan oleh Kementerian Agama. "Kabarnya mereka sudah mengundang sejumlah penerbangan dua itu (Garuda Indonesia dan Saudi Airlines) yang dianggap memenuhi syarat," jelas dia. 

Pihaknya sempat melakukan rapat dengar pendapat bersama maskapai penerbangan selain Garuda dan Saudi Airlines. Maskapai lain tersebut beberapa melayani penerbangan langsung pulang pergi ke Madinah dan Jeddah bahkan mereka siap melayani 13 embarkasi di Indonesia. 

Sementara itu Kementerian Agama telah melakukan penadatanganan Mou dengan Garuda Airlines untuk mengangkut jamaah haji reguler berangkat dan kembali ke tanah air. Dari lima perusahaan yang memenuhi undangan Kemenag, Garuda Indonesia, Air Asia, Lion Air, Citilink dan Saudi Airlines hanya Garuda Indonesia dan Saudi Airlies yang memenuhi syarat mengembalikan seluruh berkas persyaratan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement