Selasa 17 May 2016 16:27 WIB

Diteken Presiden, BPIH 2016 Pakai Kurs Rupiah

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Achmad Syalaby
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) didampingi Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Abdul Djamil, menyampaikan konferensi persnya mengenai biaya penyelenggaraan ibaah haji (BPIH) reguler tahun 1437 H / 2016 M, di Jakarta, Selasa (17/5)  (Republika/
Foto: Republika/ Darmawan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) didampingi Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Abdul Djamil, menyampaikan konferensi persnya mengenai biaya penyelenggaraan ibaah haji (BPIH) reguler tahun 1437 H / 2016 M, di Jakarta, Selasa (17/5) (Republika/

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.21 tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016. Besaran rata-rata BPIH tahun ini sebesar Rp 34.641.304 atau 2.585 dollar Amerika Serikat.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin menerangkan alasan rata-rata BPIH Rp 34.641.304. Menurut Menag, jumlah embarkasi yang ada ditetapkan secara bervariasi menyusul biaya angkutan udara yang berbeda-beda."Artinya dibanding tahun lalu BPIH tahun ini mengalami penurunan" ujar Menag, saat jumpa pers, di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (17/5).

Penurunan biaya haji, kata Menag, merupakam hasil maksimal dari hasil pembahasan antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI. Pembahasan dilakukan secara intensif. Menurut Menag, penurunan BPIH tahun ini sebesar 133 dollar AS dari rata-rata tahun 2015 2.717 dolar AS. "Dan perlu saya sampaikan untuk tahun ini BPIH ditetapkan menggunakan mata uang rupiah," tuturnya.

(Baca: Infografis Biaya Haji 2016).

Lebih lanjut, Menag menjelaskan, tahun ini kuota jamaah haji reguler sebanyak 155.200 orang. Besaran kuota sama dengan tahun sebelumnya.

Pengisian kuota haji pun dibagi dalam dua tahap. Pertama diperuntukkan bagi jamaah haji yang memiliki nomor porsi dan masuk pada alokasi kuota provinsi atau kabupaten tahun 2016. Tahap kedua dilakukan apabila sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa.

Soal pelunasan, Menag juga menjelaskan bahwa jamaah dapat melakukan pelunasan tahap pertama dari tanggal 19 Mei sampai 10 Juni. Sedangkan 20 Juni sampai 30 Juni pelunasan tahap kedua. Menurut Menag, pelunasan dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal atau pengganti.

Kemudian, Menag menuturkan, bagi jamaah lunas tunda diharuskan muntuk mengonfirmasi pelunasan di BPS BPIH tempat setoran awal. Setelah itu, membayar selisih besaran BPIH tahun sebelumnya jika berbeda dengan tahun ini. Menag juga mengimbau kepada jamaah cadangan agar melunasi biaya haji pada tahap pertama. Mereka harus juga menyertai surat pernyataan dari  kota atau Kabupaten.

"Pengisian kuota bagi jamaah cadangan dilakukan jika masih ada sisa kuota setelah selesainya pelunasan tahap dua," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement