Jumat 15 Apr 2016 17:00 WIB

DPR Cari Cara Agar Ongkos Haji Turun

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Citra Listya Rini
Ongkos Naik Haji (Ilustrasi)
Ongkos Naik Haji (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menyayangkan langkah Kementerian Agama yang sudah membuat aturan sendiri terkait tender penerbangan meskipun belum ada penetapan ongkos haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Misalnya, Kemenag sudah menetapkan nilai kurs dolar AS sebesar 13.223.

"Ketika diskusi dengan pihak Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines, kita tidak bisa berkutik juga karena mereka sudah membuat aturan tender sendiri," kata Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay kepada Republika.co.id, Kamis (14/4).  

Padahal, menurut Saleh, fluktuasi dolar masih memungkinkan untuk turun karena saat ini tren rupiah menguat. Jika ada penurunan maka ada harapan turunnya ongkos transportasi udara.

Dengan penurunan harga Avtur akibat penurunan minyak dunia, Komisi VIII berasumsi ongkos haji bisa turun lagi sekitar 150 dolar AS. Kalau hal ini dimungkinkan maka ongkos haji masih bisa diefisiensikan dan akan sangat membantu jamaah haji Indonesia terutama dari pelosok.

Untuk itu, Saleh mengatakan, Komisi VIII akan bersungguh-sungguh membahas BPIH dengan Kemenag. Saleh mengungkapkan pihaknya juga berusaha mencari efisiensi lain selain dari penerbangan mengingat banyaknya komponen ongkos haji. Sehingga, harapannya ongkos haji tahun ini masih bisa diturunkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement