REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memastikan kuota calon jamaah haji bertambah 24 kursi dari sebelumnya 834 menjadi 858 kursi.
"Jumlah itu bersifat sementara, bisa bertambah atau berkurang tergantung calon jamaah hajinya," kata Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tulungagung Suryani di Tulungagung, Selasa (6/4). Ia menjelaskan, penambahan kuota tidak lepas dari banyaknya kursi yang kosong dari pusat sehingga Tulungagung ada penambahan jatah dari kuota yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tahun ini, kata Suryani, sudah ada dua usulan pembatalan keberangkatan haji karena calon haji meninggal dunia. Kendati begitu, kata dia, munculnya pengajuan tersebut tidak akan mengubah jatah kursi yang di dapat kelompok terbang dari Tulungagung. "Kursi yang kosong otomatis akan diisi antrean berikutnya sesuai nomor urut dan skala prioritas," ujarnya.
Suryani menjelaskan dua calon haji yang meninggal wajib melakukan pembatalan keberangkatannya melalui ahli waris.Caranya, kata dia, yakni dengan mengajukan pembatalan yang melampirkan identitas kependudukan seperti KTP, kartu keluarga (KK), kuasa waris dan beberapa persyaratan lainnya ke Kakemenag Tulungagung untuk selanjutnya diteruskan ke Kanwil Kakemenag Provinsi Jatim.
"Dari Kanwil akan diajukan ke Kementerian Agama di Jakarta, karena nama mereka sudah tercantum di pusat. Dua bulan proses pengajuan pembatalan, uang akan ditransfer ke rekening keluarga calon haji," paparnya.
Terkait isu penambahan kuota haji sebanyak 10 ribu kursi hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Kepala Negara Arab Saudi Raja Salman, Suryani menegaskan sejauh ini belum ada penetapan penambahan. "Hingga saat ini kami belum mendapatkan surat dari Kanwil jika ada penambahan porsi. Belum ada informasi lebih lanjut terkait itu," ujarnya.