REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wacana mengenai pembentukan Komisi Pengawas Umrah mendapat sambutan positif dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Sub Direktorat Pembinaan Umrah Kemenag M Arfi Hatim mengatakan, pihaknya sangat setuju jika dibentuk Komisi Pengawas Umrah.
Hal ini karena fungsi pengawasan Kemenag terhadap penyelenggaraan umrah masih terbatas karena sumber daya manusia (SDM) yang juga terbatas.
''Kami hanya 10 orang sedangkan jumlah kasus yang terkait dengan travel umrah banyak sekali. Jika akan dibentuk Komisi Pengawas Umrah seperti Komisi Pengawas Haji, kami sangat setuju," ujar Arfi Hatim kepada Republika, di Jakarta, Selasa (22/3).
Selama ini, lanjut Arfi, penyelenggara umrah adalah pihak swasta dan cukup sulit untuk menindak travel nakal. ''Saat satu masalah selesai, besoknya muncul puluhan kasus yang sama,'' katanya.
Sebelumnya, usulan mengenai pembentukan Komisi Pengawas Umrah disampaikan Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin.
Menurut Ade Marfuddin, pemerintah perlu segera membentuk Komisi Pengawas Umrah Indonesia untuk melindungi para jamaah dari segala bentuk kerugian yang berkaitan dengan penyelenggaraan umrah. "Ini sangat mendesak, mengingat tingginya antusiasme dan jumlah jamaah umrah setiap tahunnya," ujar Ade.
Seperti Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), lanjut dia, Komisi Pengawas Umrah Indonesia berfungsi memberikan pertimbangan, melakukan penyidikan, dan pemantauan terhadap penyelenggaraan umrah. Melalui komisi ini, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan apabila ditipu oleh travel nakal.