Selasa 15 Mar 2016 17:15 WIB

Bahas Eks Gafatar, Mensos Kunjungi MUI

Rep: c25/ Red: Damanhuri Zuhri
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) memang persoalan penting. Untuk itu, perlu ada koordinasi pemerintah bersama para ulama.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa beserta jajaran, mendatangi Majelis Ulama Indoensia (MUI) untuk melakukan koordinasi dalam penanganan eks Gafatar.

Kedatangan Mensos disambut langsung Ketua Umum MUI KH Ma'aruf Amin beserta segenap ketua-ketua komisi berbagai bidang yang ada di MUI.

Dalam sambutannya, Khofifah menekankan eks anggota Gafatar tetap warga negara Indonesia, dan tidak boleh dikategorikan sebagai pengungsi. Untuk itu, ia menegaskan orang-orang tersebut harus mendapatkan perhatian, terutama dari para pemuka agama Islam seperti MUI.

Khofifah menuturkan, kerja sama yang akan dibangun Kemensos dengan MUI adalah pembinaan keagamaan kepada eks anggota Gafatar, baik yang di Jakarta maupun Kalimantan.

Ia mengakui kemitraan dan koordinasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat, setidaknya sudah bisa dimulai pada 23 Maret 2016 nanti. "Jadi program-program pembinaan keagamaan kita akan dilakukan oleh MUI," kata Khofifah, Selasa (15/3).

Senada, Ma'ruf Amin mengungkapkan, MUI merasa memiliki tanggung jawab sebagai wadah umat Islam, untuk melakukan penanganan kepada eks anggota Gafatar. Ia menerangkan eks anggota Gafatar harus mendapatkan rehabilitasi, agar tidak lagi terjerumus ajaran-ajaran yang salah.

Ia mengatakan penanganan anggota eks Gafatar harus menjadi perhatian bersama, lantaran tidak hanya termasuk masalah sosial melainkan juga persoalan agama.

Maka itu, ia berharap ada sinergi yang berkesinambungan dari Kemensos dan MUI, agar dapat mengembalikan mereka kepada ajaran Islam yang sebenarnya. "Tanggung jawab kita mengembalikan mereka," kata Ma'ruf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement