REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama tengah menyusun pedoman pembinaan keagamaan kepada masyarakat tertinggal, terutama untuk Suku Anak Dalam. Langkah itu dinilai penting karena menjadi kewajiban umat Islam.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menegaskan pembinaan keagamaan kepada masyarakat tertinggal merupakan tanggung jawab bersama umat Islam di Indonesia. Menurut Cholil, itu merupakan tanggung jawab sesama umat Islam untuk memberikan pembinaan, serta tanggung jawab pemerintah membantu pembinaan.
"Kewajiban kita sebagai umat Islam, dan kewajiban pemerintah menjembatani itu," kata Cholil kepada Republika.co.id, Ahad (13/3). (Baca: Pembinaan Keagamaan Suku Anak Dalam Perlu Contoh Walisongo).
Ia mengatakan kalau setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pembinaan keagamaan, tidak terkecuali mereka yang dikategorikan masyarakat tertinggal. Cholil melanjutkan, dalam aspek Islam sudah menjadi kewajiban memberikan dakwah secara menyeluruh, terlebih kepada sesama bangsa dan negara.
Cholil menjelaskan pemberian pembinaan keagamaan sangat penting bagi setiap umat Islam, karena akan menjadi pertimbangan penting saat dihisab nanti. Untuk itu, ia menekankan pemahaman umat Islam tentang Islam sangat penting dan tidak sekadar menjadi pedoman di dunia, melainkan bekal setelah dihidupkan nanti.