REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menyarankan korban penipuan travel bodong untuk melaporkan masalahnya langsung ke Kementerian Agama (Kemenag). Setelah melaporkan ke Kemenag, mereka dapat melanjutkannya ke aparat berwajib.
"Itulah langkah proaktif untuk melindungi konsumen," kata dia saat dihubungi, Jumat (11/3). Saleh menuturkan, sebenarnya ada undang-undang perlindungan konsumen yang bisa menjadi dasar hukum pelaporan masyarakat terhadap travel yang mencurigakan.
Selain itu, pihak yang berperan aktif adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Mereka juga dapat berperan untuk menjaga korban-korban pemberangkatan travel bodong. Dia menjelaskan, YLKI termasuk pelindung untuk para konsumen di Indonesia.
Saleh juga meminta pemerintah dapat memublikasikan travel umrah yang berprestasi. Dengan begitu, akan terlihat mana travel umrah yang baik dan tidak. Sebaliknya, untuk travel dengan rekam jejak burukm juga perlu diumumkan. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai sendiri travel tersebut. Terakhir, mendorong Kemenag untuk membuat sertifikasi untuk membuat standardisasi pelayanan umrah tersebut.
"Misalkan yang ini kredibilitas A, ini B, ini C. Sehingga, dengan adanya sertifikasi semacam itu, akan menimbulkan persaingan sehat," kata dia. Dengan adanya travel yang mendapat nilai A akan bagus dan lebih banyak menarik peminat.