Senin 07 Mar 2016 21:38 WIB

Dua Negara Ini akan Kelola Dana untuk Al Quds dan Al Aqsha

(dari kiri) Sekjen OKI Iyad Ameen Madani, Presiden Joko Widodo, dan Menlu Retno Marsudi melakukan acara penutupan KTT Luar Biasa OKI di Balai Sidang Jakarta, Senin (7/3).
Foto: Republika/ Wihdan
(dari kiri) Sekjen OKI Iyad Ameen Madani, Presiden Joko Widodo, dan Menlu Retno Marsudi melakukan acara penutupan KTT Luar Biasa OKI di Balai Sidang Jakarta, Senin (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Hasan Kleib mengatakan dana untuk Al-Quds dan Al-Aqsha yang disepakati dalam Deklarasi Jakarta akan dikelola oleh Yordania dan Maroko.

"Maroko sebagai ketua dana Al-Quds dan Al-Aqsha di bawah OKI, dan Yordania sebagai 'custodian' atau pelindung Al Aqsha," kata Hasan di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (7/3).

Deklarasi Jakarta merupakan salah satu dari dua dokumen hasil Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (KTT-LB OKI) ke-5 tentang Palestina dan Al-Quds Al-Sharif di JCC, 6-7 Maret.

Dalam Deklarasi Jakarta butir ke-15, negara-negara anggota OKI menyepakati menghimpun dana bagi Al-Quds (Yerusalem) dan Al-Aqsha dalam wadah "Al-Quds and Al-Aqsa Funds" (Dana Al-Quds dan Al-Aqsha).

Dana tersebut akan dikelola Yordania dan Maroko dalam kerangka OKI untuk menjaga komplek Masjid Al-Aqsha dan peninggalan serta tempat-tempat bersejarah Islam serta mendukung ketahanan rakyat Palestina. Dana tersebut akan dihimpun dari kontribusi anggota negara-negara OKI, masyarakat umum dan sektor swasta.

OKI juga memanggil semua warga muslim untuk berpartisipasi dalam program tersebut dengan menyumbang satu dolar untuk menjaga Al-Aqsha dan Kota Yerusalem. Deklarasi Jakarta terdiri atas 23 langkah konkret anggota OKI untuk mendukung Palestina.

KTT-LB OKI ke-5 tentang Palestina dan Al-Quds Al-Sharif juga menghasilkan resolusi yang menegaskan sikap negara-negara anggota OKI terhadap kemerdekaan Palestina dan status Yerusalem.

KTT-LB OKI dihadiri 605 anggota delegasi dari 55 negara, termasuk 49 negara anggota OKI, dua negara peninjau, lima anggota permanen Dewan Keamanan PBB, dua negara kuartet, dan dua organisasi internasional (PBB dan Uni Eropa).

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement