Senin 07 Mar 2016 16:53 WIB

Dewan Tuding Renovasi Asrama Haji Molor karena Kontraktor

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Achmad Syalaby
Jamaah calon haji kloter 27 asal Banten beristirahat usai menjalankan Sholat di Masjid Pondok Gede Asramah Haji, Jakarta, Senin (7/9).  (Republika/Agung Supriyanto)
Jamaah calon haji kloter 27 asal Banten beristirahat usai menjalankan Sholat di Masjid Pondok Gede Asramah Haji, Jakarta, Senin (7/9). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR  MHD Asli Chaidir mengatakan adanya aturan baru bukan menjadi satu-satunya alasan renovasi asrama haji yang molor. Sesuai dengan laporan yang masuk padanya, alasan molornya renovasi asrama haji karena tidak sanggupnya kontraktor untuk menyelesaikan pembangunan.

"Pemda setempat lapor pada saya, bahwa saat ini baru pondasi saja yang selesai, tetapi terbengkalai begitu saja," jelas dia dalam RDPU Komisi VIII DPR RI, Senin (7/3). Menurut Chaidir, pembangunan asrama haji di Padang, Sumatra Barat, dinilai tergesa-gesa pelaksanaannya. Kanwil Kemenag Sumatra Barat beralasan bahwa adanya kesalahan tender sebelumnya. 

Berdasarkan laporan ada kesalahan administrasi dalam pelaksanaan tender. Padahal yang memenangkan tender sebelumnya adalah salah satu perusahaan BUMN. Namun untuk tender kedua yang memenangkan adalah perusahaan kecil yang dinilai tak sanggup melaksanakan proyek besar. 

Dia berharap pembangunan ini dapat dilanjutkan dalam APBN 2016. Sebelumnya embarkasi Sumatera Barat berada di Medan, dengan janji selesainya pembangunan asrama haji di Padang maka kemudian dipindah ke Padang. 

Sementara itu untuk renovasi asrama haji DKI Jakarta, Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Fauzan Harun mengatakan realisasi anggaran untuk Jakarta 15 persen. Hanya untuk perencanaa sementara pelaksanaannya belum ada. Dia berharap anggaran untuk renovasi asrama haji Jakarta dimasukkan kembali dalam APBN perubahan 2016. 

Dia juga mempertanyakan adanya anggaran untuk Kantor Misi Haji Indonesia (KMHI) di Arab Saudi. Menurut dia, landasan hukum adanya KMHI belum ada, tetapi Kemenag tetap memasukkan anggaran untuk mereka. Dampaknya anggaran tidak dapat dicairkan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement