REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sekretaris Jenderal Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khasan Faozi mengatakan travel penyelenggaraan haji dan umrah tak berizin harus memiliki sanksi. Karena saat ini pelaku penipuan umrah tak hanya di jerat Pasal 378 tindak pidana penipuan murni tetapi juga dengan UU nomor 13 Tahun 2008.
"Bapak atau ibu yang memiliki travel umrah tetapi tidak memiliki izin sebagai penyelenggara umrah meminta agar travel ini tidak menyelenggarakan umrah," ujar dia saat sidak travel tak berizin, Jumat (4/3).
Jika mereka tetap menyelenggarakan umrah maka travel tersebut menentang undang-undang. Dia menjelaskan, menentang undang-undang artinya melanggar hukum.Meraka dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Ini merupakan hukuman yang lebih berat dibandingkan pidana penipuan biasa.
Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menindak travel yang nekad membuka usahanya tanpa mengajukan izin resmi. Pengajuan izin mudah dan tidak dipungut bayaran.