REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sekjen Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khasan Faozi mendatangi dua travel umrah yang tidak berizin. Mereka mendatangi travel Solusi Balad Lumampah dan Az Zahra Golden di Jl Andi Pangeran Pettarani Ruko Zamrud, Makassar, Sulawesi Selatan,Jumat (4/3).
Terlihat banyak travel umrah yang berada di ruko tersebut baik yang berizin maupun yang tidak berizin. Dalam kunjungan ini, Khasan bertemu dengan Direktur dan pegawai dua travel itu."Saya harap sebagai pebisnis dan pemilik travel telah mempelajari aturan yang berlaku untuk persyaratan biro perjalanan umrah," ujar Khasan.
Dia menjelaskan, jika memang telah memiliki izin pendirian travel dari Kementerian Pariwisata selama dua tahun maka dapat mengajukan izin penyelenggaraan umrah kepada Kementerian Agama. Kata Khasan, tidak perlu khawatir akan dikenakan biaya karena mendaftarkan izin ini gratis.
Khasan mengungkap, selama ini banyak travel umrah yang tidak memiliki izin resmi karena takut dikenakan biaya tinggi. Travel yang memiliki pusat di Bandung ini sebenarnya sedang berusaha mendapatkan izin resmi. Namun, ujar dia, akte notaris penunjukkan cabang belum didapatkan.