Kamis 03 Mar 2016 20:28 WIB

Perhimpunan Hai’ah As-Shofwah Minta UU Terorisme Dikaji Ulang

Rep: Agus Raharjo/ Red: Achmad Syalaby
ilustrasi teroris
Foto: dokumen pri
ilustrasi teroris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Hai’ah As-Shofwah Al-Malikiyyah meminta DPR RI dan pemerintah mengkaji ulang draf Undang-Undang Terorisme. Ketua DPP Perhimpunan Hai’ah As-Shofwah Salim Barakwan mengatakan, dukungan agar DPR dan pemerintah mengkaji ulang UU Terorisme diputuskan setelah perhimpunan menggelar musyawarah nasional ke-2 yang berakhir, Kamis (3/3).

“Mendukung dan mendorong pemerintah dan DPR mengkaji ulang UU tentang Terorisme,” tutur Salim dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (3/3).

Dukungan ini, imbuh dia, untuk memberikan rasa aman pada masyarakat Indonesia dari segala bentuk ancaman kekerasan dan terorisme. Terlebih, beberapa waktu lalu, Indonesia sempat terguncang dengan aksi teror yang dilakukan kelompok teroris di Jalan Tamrin Jakarta. 

Selain aksi teror di Jakarta, persoalan yang mengguncang Indonesia juga pernah ditunjukkan dari aksi intoleransi antar agama di Tolikara. Untuk itu, perhimpunan alumni Abuya Sayyid Muhammad bin Alawi Al Maliki ini meminta pihak kepolisian dan militer untuk melakukan tindakan preventif terhadap segala bentuk gerakan radikalisme dan ekstrimisme. Sebab, gerakan-gerakan seperti ini berpotensi memunculkan tindakan terorisme.

“Terorisme yang mengatasnamakan Islam berangkat dari sikap ekstrem dalam memahami agama,” ujar dia.

Sikap ini merupakan bentuk menyimpang dari ajaran Islam yang benar yang berkarakter Ummatan Washatan. Hai’ah As-Shofwah juga meminta seluruh elemen bangsa bersatu memberantas gerakan radikalisme, ekstrimisme, terorisme dan segala bentuk upaya yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Selain memutuskan sikap untuk mengkaji ulang UU Terorisme, munas Hai’ah As-Shofwah juga menghasilkan keputusan untuk menolak tegas legalisasi LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual dan Transeksual) di Indonesia.

“Mendukung dan mendorong pemerintah dan DPR untuk mengatur secara tepat atas bentuk-bentuk pornografi dan pornoaksi serta menolak dengan tegas legalisasi LGBT di Indonesia,” tegas Salim.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement