Ahad 28 Feb 2016 09:40 WIB

Bolehkah Shalat Jamak Ketika Terjadi Kemacetan?

Rep: c39/ Red: Damanhuri Zuhri
Seorang Muslim tengah menunaikan ibadah shalat (ilustrasi)
Seorang Muslim tengah menunaikan ibadah shalat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam sejatinya selalu memberikan kemudahan kepada pemeluknya. Hal ini sudah banyak dipertegas dalam Alquran atau pun hadis Nabi Muhammad SAW.

Sebagaimana salah satu hadis Nabi Muhammad SAW yang artinya, ''Pada dasarnya aku diutus membawa (ajaran/agama) yang toleran dan mudah.'' (Al-Mu'jam al-Kabir,170:VIII).

Kemudahan tersebut juga berlaku dalam ibadah shalat. Islam membolehkan shalat jamak (dilkukan dalam satu waktu). Shalat jamak adalah mengerjakan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Namun, apakah boleh melakukannya saat kita sedang sibuk atau terjadi kemacetam?

Terkait hal ini terdapat dua pendapat dari Imam Mazhab. Pertama, menyatakan shalat jamak hanya dilakukan ketika perjalanan haji di Arafah atau Muzdalifah. Pendapat ini disampaikan Abu Hanifah dan pengikutnya.

Pendapat kedua, disampaikan kalangan jumhur, yang memperbolehkan melakukan shalat jamak saat perjalanan apapun, dengan syarat sudah sampai diperbolehkannya shalat qashar, yaitu 16 farsakh (melakukan perjalan sejauh 88,656 Kilometer).

Pendapat ini disandarkan pada hadis yang diriwayatkan Mu'adz, yang artinya:''Kami keluar bersama Rasulullah SAW. Saat perang tabuk, (saat itu) beliau shalat Dzuhur dan Ashar dengan cara dijamak, shalat maghrib dan isya' juga dengan cara dijamak," (Shahih Muslim, 460:IV)

Perbedaan ini, membuat kedua kalangan saling sanggah dengan alasannya masing-masing yang didasarkan pada hadis Nabi SAW. Terlepas dari itu, ada hal yang harus dipahami bahwa shalat merupakan tiang agama dan shalat jamak disyari'atkan untuk memberikan kemudahan.

Dengan demikian, selagi kita bisa melakukan shalat di setiap waktu, maka lebih baik tidak melakukan shalat jamak. Namun, jika hal itu memberatkan dan bisa melalaikan shalat, maka lebih baik menjamaknya.

Misalnya, saat kita benar-benar tidak bisa meninggalkan suatu pekerjaan atau saat takut terjadi kemacetan, shalat jamak di kala seperti itu sangat dibutuhkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement