Kamis 25 Feb 2016 17:00 WIB

KTT OKI akan Hasilkan Dua Dokumen Soal Palestina dan Yerussalem

Pasukan Satuan Tugas Pengamanan Wilayah I mengikuti apel pengamanan menjelang Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerjasama Islam (KTT OKI) di Markas Kodam Jaya, Jakarta, Kamis, (25/2)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pasukan Satuan Tugas Pengamanan Wilayah I mengikuti apel pengamanan menjelang Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerjasama Islam (KTT OKI) di Markas Kodam Jaya, Jakarta, Kamis, (25/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerjasama Islam (OKI) akan menghasilkan dua dokumen penting terkait isu Palestina dan Yerussalem.

Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Hasan Kleib di Jakarta, Kamis(25/2) mengungkapkan, Indonesia menjadi tuan rumah KTT Luar Biasa OKI yang akan dilaksanakan pada 6-7 Maret 2016 di Jakarta Convention Center (JCC).

Pertemuan para pemimpin negara OKI itu akan membahas masalah Palestina dan "Al Quds Al Sharif" (Kota Suci Yerusalem).Hasan menyebutkan dokumen pertama yang akan dihasilkan dari pertemuan itu berupa resolusi yang berisi penegasan kembali sikap dan posisi negara-negara OKI terhadap penyelesaian masalah di Yerusalem dan terkait kemerdekaan Palestina.

Sementara itu, dokumen kedua hasil KTT Luar Biasa OKI adalah sebuah deklarasi yang berisi langkah-langkah konkret yang disepakati akan dilakukan oleh negara-negara OKI untuk menyelesaikan masalah Palestina dan Yerusalem."Rancangan dari kedua dokumen itu sudah dibagikan kepada anggota OKI untuk mendapatkan masukan," ujar dia.

Dia menjelaskan, rancangan dokumen ini akan dibahas dalam pertemuan pejabat tinggi OKI pada 6 Maret. Dokumen itu kemudian dibahas di pertemuan tingkat Menlu. Setelah disepakati akan diajukan ke tingkat kepala negara dan pemerintahan.

Dirjen Kerjasama Multilateral Kemlu itu mengatakan bahwa kedua dokumen itu hanya akan dibahas dan disepakati oleh negara-negara OKI, walaupun pertemuan luar biasa tersebut juga akan dihadiri negara peninjau dan negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

"Mengingat dokumen ini hanya akan dibahas oleh anggota OKI maka hanya akan disepakati oleh anggota. Dalam pembahasan rancangan dokumen di tingkat pejabat tinggi dan menteri pun para pejabat dari negara peninjau dan negara non-OKI tidak ikut," ungkap dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement