REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jamaah umrah di Indonesia masih kerap menghadapi permasalahan, baik gagal ketika hendak berangkat hingga penelantaran di tengah perjalanan. Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) Baluki Ahmad meminta pemerintah dan aparat kepolisian dapat menindak tegas oknum travel umrah yang bermasalah.
Baluki menegaskan bahwa semua asosiasi travel umrah merekomendasikan aparat kepolisian untuk segera bertindak apabila ada travel umroh berijin yang melanggar. "Polisi harus tegas menindak travel yang telah jelas melakukan penipuan terhadap calon jamaah," kata Baluki saat dihubungi Republika.co.id.
Baluki mengungkapkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008, penyelenggara umrah haji yang tidak memiliki izin namun tetap menyelenggarakan maka perjalanan umrah maka harus dihukum dua tahun dan membayar denda Rp 2 Miliar. Dengan adanya UU tersebut, pemerintah diminta untuk tidak ragu dalam menindak para travel nakal.
"Apalagi kalau sudah masuk ranah penipuan, polisi harus segera menindak," kata dia menambahkan.
Di samping itu, Baluki menghimbau masayarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih travel umrah. Dia mengungkapkan, banyak travel umrah yang menawarkan harga murah bahkan cenderung tidak layak. Karena itu, dia meminta masyarakat jangan sampai tergiur dengan tawaran umrah dengan biaya murah.