Kamis 18 Feb 2016 15:16 WIB

LGBT Dapat Dihentikan dengan Agama

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Damanhuri Zuhri
Ilustrasi kelompok LGBT
Foto: EPA/Ritchie B. Tongo
Ilustrasi kelompok LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf mengatakan aktivitas Lesbian Gay Biseksual dan Transgender harus segera dihentikan. Menurutnya, aktivitas LGBT dapat merusak dan mengubah tatanan sosial masyarakat.

"LGBT dapat merusak dari segala aspek baik administrasi maupun geografis," ujar Yusnar dalam jumpa pers di kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (18/2).

Menurut Yusnar, satu-satunya jalan untuk menolak dan menhentikan gerakan LGBT adalah dengan agama.  Agama Islam jelas mengatakan bahwa aktivitas LGBT haram sehingga tidak boleh dilakukan.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan menurut Yusnar adalah dengan membina pelaku LGBT dalam sebuah pesantren. Di pesantren, mereka akan mendapat pembinaan agama yang intensif.

Selain itu, Yusnar mendesak pemerintah untuk menghentikan pihak-pihak yang  memberikan pendanaan bagi komunitas-komunitas LGBT. "Kalau LGBT tidak ada dana tentunya kegiatan ini akan mati," ujar Yusnar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement