REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat, menyatakan imunisasi pada anak diperbolehkan dalam Islam jika berdampak jangka panjang serta sebagai usaha pencegahan penyakit termasuk polio.
"Jika tidak dilakukan imunisasi dapat berdampak buruk pada anak, maka silakan diimunisasi," kata Ketua MUI Sumbar, Syamsul Bahri Chatib di Padang, Selasa (16/2).
Dia menyampaikan dalam Islam, sah-sah saja melakukan imunisasi sebagai langkah pencegahan yang menyebabkan anak tidak sehat dan mendatangkan bahaya jangka panjang di kemudian hari. "Terkait imunisasi polio, tentu dilakukan sebagai upaya pencegahan bahaya pada anak, jadi silahkan saja," ujarnya.
Menurutnya, yang menjadi masalah dalam imunisasi sebenarnya ialah halal atau tidaknya bahan yang digunakan sehingga menyebabkan polemik di masyarakat untuk mengimunisasi anak-anak mereka. Untuk mengatasi pemikiran sebagian masyarakat yang menganggap imunisasi itu haram, maka perlu sosialisasi dari pemerintah setempat terkait bahan yang digunakan serta dampak yang terjadi jika imunisasi tidak dilakukan. "Sosialisasi itu sangat penting. Jika masyarakat mengetahui dampaknya, tentu mereka akan turut serta," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Rosnini Savitri menyampaikan bahwa Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio akan dilaksanakan pada Maret 2016 dan masyarakat diminta berperan aktif menyukseskan program tersebut. Ia menegaskan program itu untuk mempertahankan Sumbar bebas polio sehingga diharapkan masyarakat membawa anak, cucu, kemenakan ke pos-pos pelayanan PIN terdekat.
"Anak yang mendapatkan imunisasi polio berusia 0 hingga 59 bulan dan didapat bayi empat kali yakni pada usia satu bulan, dua bulan, tiga dan empat bulan," jelasnya.
Terkait PIN, Dinas Kesehatan Sumbar telah melakukan advokasi dan sosialisasi pada lintas sektor dan lintas program, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan mengadakan berbagai pertemuan.