Senin 15 Feb 2016 17:50 WIB

Koalisi Guru Minta Jam Pelajaran Agama Islam Ditambah

 Mata pelajaran agama  (ilustrasi)
Foto: Antara
Mata pelajaran agama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE - Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) mengharapkan jam pelajaran Agama Islam di sekolah umum di Aceh agar ditambah, dalam upaya meningkatkan ketaqwaan dan akhlak pelajar.

Ketua Kobar-GB Kota Lhokseumawe Armanawi di Lhokseumawe, Senin (15/2), mengatakan, sejak berlaku Kurikukulum 2013, jumlah jam pelajaran agama pada sekolah umum hanya tiga jam saja setiap pekan.

Karena itu, dengan jumlah jam yang sangat terbatas tersebut, materi pelajaran agama tidak dapat secara optimal dilakukan kepada siswa. Lain halnya pada sekolah dibawah Kementrian Agama yang memiliki porsi waktu lebih banyak untuk pendidikan agama.

Armanawi melanjutkan, pentingnya jumlah jam pelajaran agama ditambah di sekolah-sekolah umum yang ada di Aceh dan Lhokseumawe khususnya, didasarkan pada beberapa hal.

Antara lain, lanjut dia, Aceh memiliki kekhususan di bidang agama. Selain itu, dengan banyaknya alokasi waktu pelajaran agama, dapat lebih memberi bekal kepada siswa untuk memahami materi agama sebagai upaya menangkal berbagai pengaruh negatif akibat kemajuan teknologi dan informasi.

"Saat ini diberlakukan K13, jumlah jam pelajaran agamanya hanya 3 jam pada sekolah umum. Kita sangat mengharapkan agar ditambah lagi alokasi waktu menjadi 6 jam tiap minggunya. Dengan banyaknya jam pendidikan agama Islam, akan memberi pengaruh positif terhadap siswa apalagi di Aceh memiliki kekhususan di bidang agama," ungkap dia.

Namun, sebutnya lagi, untuk penerapan tambahan jam pelajaran agama, harus ada regulasi khusus yang mengaturnya, yaitu melalui sebuah Surat Keputusan Gubernur yang mewajibkan sekolah menambah jam pendidikan Agama Islam.

Jika sekarang, memang ada sekolah umum yang menambah sendiri jam pendidikan Agama Islam di sekolahnya. Namun dengan mensiasati dari jam pelajaran lainnya.

"Kita sangat menginginkan, supaya ada surat keputusan khusus dari kepala daerah terhadap pelaksanaan tambahan pendidikan Agama Islam, sehingga dapat diberlakukan secara wajib. Apalagi daerah kita melaksanakan Syariat Islam," ucap Armanawi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement