REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada banyak faktor yang menyebabkan masih saja ada jamaah umrah yang ditelantarkan. Kementerian Agama sebagai pihak regulator dinilai kurang aktif di dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pada biro-biro perjalanan haji dan umrah.
"Tidak heran jika banyak di antara biro perjalanan itu yang berlomba-lomba mencari calon jamaah dengan mempromosikan harga murah. Bahkan tidak jarang ada harga yang dinilai tidak masuk akal," ujar Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (15/2).
Selain itu, pihak Kemenag juga dinilai tidak bersikap tegas dalam menindak travel pelaku penipuan. Tidak heran jika penipuan serupa berulang. Mestinya, kata Saleh, Kemenag bisa mencabut izin sekaligus melaporkan ke pihak berwajib. Dengan begitu ada efek jera bagi travel yang melakukan penipuan.
Dalam beberapa kali rapat dengan Kemenag, Komisi VIII sering menanyakan masalah ini. Kemenag menjawab bahwa mereka sedang berusaha membenahi keberadaan travel-travel haji dan umrah. Salah satu diantaranya adalah dengan mengadakan kebijakan moratorium pemberian izin. Ada banyak travel haji dan umrah di Indonesia. "Sebagian di antaranya tidak memiliki izin. Ada juga yang memakai izin travel yang ada. Itu sulit dideteksi," ujar politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Saleh mengimbau jamaah haji dan umrah lebih kritis dalam memilih travel. Jika menemukan sesuatu yang aneh, semestinya mereka bisa menanyakan langsung pada Kemenag. Atau jika terbukti mengalami penipuan, bisa saja langsung melaporkannya pada pihak berwajib.
Saleh menyebut perlu kerjasama semua pihak dalam membenahi travel haji dan umrah. "Pemerintah sendirian tentu tidak bisa. Mesti melibatkan masyarakat luas, terutama para konsumennya," kata dia.