REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Propinsi seluruh Indonesia mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 10-12 Pebruari 2016 di Jakarta.
Salah satu hasil Rakornas yaitu LPPOM MUI siap melaksanakan sertifikasi produk, barang gunaan dan jasa yang beredar di Indonesia sesuai prinsip dan proses sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Wakil Direktur I LPPOM MUI Oesmena Gunawan mengatakan pada dasarnya LPPOM MUI sudah lama memulai sertifikasi halal untuk barang gunaan dan jasa.
"Sebetulnya ini bukan sesuatu yang baru, barang gunaan yang sudah pernah kami sertifikasi halal yaitu plastik, kertas, dan tinta untuk pemilu. Sementara perusahaan jasa yang sedang diproses yaitu perusahaan transportasi dan Pelindo," ujar Oesmena kepada Republika, Ahad (14/2).
Oesmena mengakui sejauh ini masyarakat tidak mengetahui LPPOM MUI memiliki pelayanan cakupan sertifikasi halal untuk produk barang gunaan dan jasa.
Untuk itu, Oesman menambahkan, perlu adanya edukasi bagi para produsen dan masyarakat.Oesmena berharap pemerintah dapat membantu LPPOM MUI dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kapada masyarakat.
Selain sosialisasi dan edukasi, langkah awal lainnya yang perlu dilakukan yaitu pendataan semua perusahaan baik menengah ke atas maupun menengah ke bawah di seluruh Indonesia. Dengan adanya pendataan, maka sasaran sosialisasi dan edukasi menjadi tepat sasaran.
Langkah selanjutnya, kata Oesmena menjelaskan, perlu ada pelatihan dan pendampingan terhadap para pelaku usaha khususnya kecil menengah. Pelatihan dan pendampingan dapat membuka mata UKM untuk berproduksi yang lebih baik dan maksimal. "Kalau ini terlaksana, sertifikasi halal yang kita harapkan bisa dilakukan tepat waktu dan efisien," kata Oesmena.
Oesmena memaparkan LPPOM MUI sendiri sudah mempersiapkan personilnya untuk menerapkan sertifikasi halal bagi barang gunaan dan jasa. LPPOM MUI sudah mempersiapkan 139 auditor khusu untuk wilayah DKI Jakarta. Semenara, di daerah,
LPPOM juga sudah bergerak mempersiapkan diri secara teknis. Selain berkoordinasi dengan LPPOM di seluruh Indonesia, LPPOM juga berkoordinasi dengan komisi fatwa MUI. Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan komisi fatwa memiliki peranan yang tidak dapat dipisahkan dengan LPPOM MUI dalam hal pemberian sertifikat halal terhadap suatu produk.
Hasanuddin memaparkan, LPPOM MUI bertanggungjawab menguji produk secara teknis ilmiah dan komisi fatwa bertanggungjawab secara syar'i. Dalam sertifikasi halal, menurut Hasanuddin, komisi fatwa berperan mulai dari pra audit, pelaksanaan audit hingga pasca audit oleh LPPOM MUI.
Sebelum audit, LPPOM dibekali dengan fatwa payung hukum yang dikeluarkan oleh komisi fatwa misalnya tata cara penyembelihan. Ketika proses audit, komisi fatwa wajib mendampingi auditor LPPOM."Setelah audit, LPPOM membawa hasilnya ke rapat komisi fatwa untuk diputuskan hasilnya halal atau tidak," ujar Hasanudin.