Senin 08 Feb 2016 22:43 WIB

PD Muhammadiyah Surabaya Minta Tujuan Raperda Minol Dipertegas

Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya menyatakan penolakan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol yang memperbolehkan penjualan minuman keras di pasar swalayan atau minimarket.

"Kami sepakat untuk menolak Raperda Minol yang akan melegalkan penjualan minuman keras di pasar swalayan atau mminimarket karena apapun jenis maupun seberapa pun kadar alkoholnya, maka minuman beralkohol itu tetaplah haram," kata Ketua PDM Surabaya, Dr Mahsun Djayadi Mag usai dilantik sebagai ketua baru di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), Senin (8/2).

Ia mengatakan maraknya peredaran minuman keras atau miuman beralkohol yang ada di masyarakat akan memengaruhi tingkat kriminalitas di negeri ini serta akan memberi dampak buruk bagi masa depan generasi muda, akibat mengonsumsinya karena sifatnya yang memabukkan.

"Dalam Raperda Minuman yang sudah selesai dibahas oleh anggota dewan itu berisikan tentang diperbolehkanya menjual Minol kelas A pada pasar swalayan maupun supermarket. Hal itu berarti siapapun boleh membelinya, tanpa terkecuali remaja dan anak-anak," jelasnya.

Jika demikian, ia menambahkan kebijakan pemerintah ini justru mendukung remaja dan anak-anak untuk mencoba miras, sebagai dampak dari disahkannya Raperda Minuman Beralkohol ini karena anak di bawah umur makin leluasa untuk mengonsumsinya.

"Beberapa hari yang lalu kami menyerahkan surat penolakan kepada Pansus Raperda yang bersangkutan. Harapan kami tentu Perda baru tersebut tidak jadi disahkan, demi keamanan dan ketertiban Kota Surabaya," paparnya.

Menurut dia, perlu adanya larangan bagi muslim atau perusahaan yang dimiliki atau dikelola muslim untuk mengedarkan, memproduksi, dan mengonsumsi miras jenis apapun. "Tujuan Raperda itu juga dinilai ambigu. Dalam bab tujuan, disebutkan bahwa Raperda itu bertujuan melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol, padahal sudah jelas bahwa diperbolehkannya menjual minol kelas A pada pasar swalayan atau supermarket," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya meminta tujuan Raperda itu dipertegas dan tercermin dalam semua pasal, sedangkan untuk anggota dewan seharusnya melakukan kajian lebih serius yang berkaitan dengan agama.

"Minuman beralkohol itu mudhorot atau keburukannya lebih besar, kami sepakat untuk menentang dan menolak Raperda yang mengizinkan penjualan minuman beralkohol di supermarket dengan bebas," tandasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement