Senin 08 Feb 2016 13:27 WIB

Penguatan KBIH untuk Tingkatkan Pemahaman Jamaah

Rep: C25/ Red: Achmad Syalaby
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Ist
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) diusulkan untuk memiliki kewenangan yang lebih. Hal ini dimaksudkan untuk membantu jamaah haji memiliki pemahaman yang mumpuni soal tata cara melaksanakan ibadah haji.

Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, ibadah haji merupakan kewajiban yang diberikan kepada Muslim, untuk dilaksanakan setidaknya sekali seumur hidup. Karena itu, ia berharap setiap jamaah haji yang berangkat sudah memiliki bekal pemahaman yang baik, khususnya terkait tata cara beribadah.

"Kita mau jamaah haji tidak ada yang salah dalam praktik ibadah," kata Saleh kepada Republika.co.id. (Baca:DPR Minta KBIH Dilibatkan sebagai Pengawas Haji).

Untuk mewujudkan itu, ia menilai peran KBIH menjadi sangat penting, sebagai pembimbing tata cara beribadah para jamaah haji di daerah-daerah. Menurut Saleh, pemerintah harus bisa merekrut para pembimbing yang ada di KBIH, agar sekaligus bisa menjadi petugas haji yang masuk sebagai Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI).

TPIHI ini, lanjut Saleh, merupakan tim yang secara khusus mengajari para jamaah haji beribadah, salah satunya membimbing saat melakukan tawaf. Mengingat pentingnya peran tersebut, ia berharap para petugas TPIHI dapat diambil dari orang-orang yang selama ini telah bertugas di KBIH, untuk membimbing jamaah haji di Tanah Air.

Ia mengaku harapan agar para petugas TPIHI berasal dari KBIH, didasarkan karena para petugas KBIH selama ini telah memiliki pengalaman membimbing para jamaah haji di tanah air. Selain itu, Saleh menerangkan dengan pengangkatan menjadi TPIHI, para petugas KBIH menjadi badan resmi dan bisa bekerja secara profesional yang memiliki tanggung jawab. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement