REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu poin yang menjadi perubahan dalam revisi UU Antiterorisme adalah menguatkan sistem pencegahan dan deradikalisasi. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan nantinya tugas deradikalisasi akan menjadi kewenangan lintas sektor.
Luhut menilai, persoalan deradikalisasi bukan hanya dalam wilayah agama saja. Ada banyak faktor mengapa orang bisa bergabung dalam aksi terorisme. Luhut menilai ada tujuh poin penting yang menjadi poin poin deradikalisasi.
"Deradikalisasi harus holistik penyelesaiannya, jadi tidak hanya agama. Salah satu poinnya misalnya dalam segi psikologis dan pekerjaan. Jadi nanti kita libatkan beberapa kementerian terkait," ujar Luhut di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (22/1).
Luhut mengatakan nantinya tugas deradikalisasi ini akan menjadi tugas lintas sektor dan akan menjadi salah satu poin dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme.
Luhut ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai koordinator revisi UU Terorisme. Pada Jumat (22/1) pagi Luhut mengadakan rapat koordinasi bersama Kapolri, BIN, Kapolda, Menkumham, Kepala BNPT, Jimly Asshidiqie dan Jaksa Agung HM Prasetyo
Dari hasil rakor tersebut draft diakui Luhut sudah rampung hingga tahap 80 persen. Kemudian, pekan depan draf tersebut rencananya akan langsung diserahkan ke DPR. Setidaknya ada sepuluh bab yang menjadi poin penting dalam revisi undang undang tersebut.