Jumat 22 Jan 2016 13:32 WIB

MUI Sebut Banyak Buku SD Bermuatan Ajaran Radikal

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Isi buku dengan tulisan yang berbunyi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Isi buku dengan tulisan yang berbunyi "Selesai-Raih-Bantai-Kiai" dari sebuah buku pelajaran karya Murani Musta'im, yang berjudul 'Anak Islam Suka Membaca' saat menggelar konferensi pers di Kantor GP Ansor, Jakarta, Rabu (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Didin Hafidhuddin mengungkapkan masyarakat banyak mengadukan buku ajar tingkat Sekolah Dasar (SD) yang bermuatan radikal. Buku-buku tersebut beberapa juga ditemukan di tingkat Sekolah Menengah Pertama dan Atas. 

“MUI sering menerima laporan dan aduan dari masyarakat tentang buku ajar yang bermuatan radikal ditingkat SD, SMP dan SMA. SD yang paling banyak,” ujarnya kepada Republika.co.id, di Kota Mataram, Jumat (22/1).

Menurutnya, munculnya buku ajar yang bermuatan radikal diduga sengaja ditulis oleh para penulis-penulis buku tersebut. Khususnya, banyak terdapat dalam buku sejarah. Oleh karena itu, lembaga yang mengedit buku tersebut harus kuat dan mengedit subtansi ajaran buku itu. 

(Baca Juga: GP Ansor Temukan Buku TK yang Memuat Ajaran Radikalisme).

Ia menuturkan, tidak hanya itu, muatan negatif dalam buku ajar seringkali muncul termasuk menyangkut ajaran porno. Sehingga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa (Kemendikbud) dinilainya harus segera bertindak menyelesaikan hal tersebut. 

Sebelumnya, Kemendikbud mengaku telah menerima laporan adanya buku yang mengajarkan radikalisme. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD-Dikmas) Kemendikbud Harris Iskandar mengatakan telah menelusuri dan menerima informasi kasus ini sejak November lalu. 

Menurut Harris, Kemendikbud sebenarnya tidak punya kewenangan untuk menarik buku yang tengah beredar. Apalagi buku tersebut bukan dikeluarkan oleh Kemendikbud atau buku non-teks. “Kewenangan penarikan ada pada aparat hukum dan kejaksaan,” ujarnya. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement