REPUBLIKA.CO.ID, Shalat Jumat merupakan shalat yang diwajibkan untuk lelaki Muslim yang sudah akil balig. Dalam beberapa hadis yang diriwayatkan seperti dari Abu Dawud dan Ibnu Majah disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut maka Allah menutup hatinya.
Meski demikian, ada empat jenis orang Muslim yang tidak diwajibkan untuk melakukan shalat Jumat. Hal ini telah dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.
"Shalat Jumat merupakan hak yang wajib atas setiap Muslim (dengan berjamaah), kecuali atas empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit."
Walaupun perawi hadis ini, Thariq bin Syihab, tidak meriwiyatkannya secara langsung dari Nabi tapi dia adalah seorang sahabat, sehinggga apa yang disampaikannya dapat diterima. Apalagi, telah banyak riwayat dari sumber lain yang mendukungnya.
Namun, bagaimana jika ada orang yang diluar empat orang pengecualian tersebut berhalangan atau tidak melakukan shalat Jum'at, maka dia harus menggantinya dengan melakukan shalat Dzuhur dengan empat rakaat.
Sedangkan Jika ada jamaah yang telat datang ke masjid untuk melakukan shalat Jumat, sementara imam telah mengangkat kepala dan dari ruku' pada rakaat kedua, dia harus melanjutkan sendirian dengan melaksanakannya empat rakaat. Inilah yang dinamakan, "Niatnya adalah shalat Jumat, tapi tidak dia laksanakan, dan shalatnya adalah Dzuhur tapi tidak diniatkan.n