Senin 18 Jan 2016 14:43 WIB

Pos Orang Hilang Dibutuhkan di Tanah Suci

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: achmad syalaby
Jamaah haji di Mina
Jamaah haji di Mina

REPUBLIKA.CO.ID, SENAYAN -- Komisi VIII DPR  mengadakan rapat bersama Menteri Agama membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Panja BPIH. Anggota Komisi VIII  Choirul Muna membahas mengenai perlunya diperbanyak pos-pos orang hilang, kejelasan biaya asuransi, batas usia ibadah haji, dan tender penerbangan.

"Mencari orang hilang saat ibadah haji sulitnya luar biasa, perlu ada pos-pos untuk menemukan orang hilang, bahkan tidak ada penunjuk arah untuk kemhali saat jamaah haji asal Indonesia tersesat," ujar dia di Ruang rapat Komisi VIII, Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (18/1).

Selain masalah orang hilang, masalah jamaah yang meninggal dunia saat berhaji juga dibahas. Jamaah haji perlu diarahkan, jangan sampai jamaah menginginkan haji saat sudah berusia lanjut karena ingin meninggal di Makkah supaya masuk surga.

Ini berkaitan erat dengan penetapan batas usia  lansia yang akan beribadah haji. Anggota partai Nasdem ini berharap jamaah haji nanti didahulukan 65 tahun karena saat ini batas lansia masih 83 tahun.

Selain itu Muna  membahas mengenai pembiayaan keamanan. Dia ingin agar Menteri Agama menjabarkan secara detail tambahan keamanan tersebut apa saja karena adanya kenaikan biaya hingga 25 miliar meskipun nantinya akan dikembalikan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement