Ahad 10 Jan 2016 16:40 WIB

Kasus Gugat Cerai di Banjarnegara Melonjak

Rep: eko widiyatno/ Red: Damanhuri Zuhri
Perceraian (Ilustrasi)
Foto: The Guardian
Perceraian (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA –- Kasus istri mengajukan gugat cerai di Pengadilan Agama Banjarnegara, cenderung mengalami tren peningkatan.

Sepanjang tahun 2015, jumlah kasus gugat cerai yang diterima PA Banjarnegara tercatat  1.760 kasus, sedangkan yang berupa kasus talak cerai (cerai diajukan pihak suami) sebanyak 739.

''Di awal tahun 2016, trennya juga masih sama, lebih banyak kasus gugat Cerai daripada Talak Cerai,'' ungkap Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Malik Ibrahim, saat menerima kunjungan Wakil Bupati Banjarnegara, akhir pekan kemarin.

Malik Ibrahim menyebutkan, sejak awal Januari hingga 6 Januari, sudah 595 kasus perceraian yang masuk ke Pengdilan Agama Banjarnegara. ''Dari jumlah itu, kasus cerai gugatnya mencapai 451 kasus. Sedangkan kasus talak cerai hanya 144 kasus,'' papar Malik Ibrahim menjelskan.

Ia mengaku tidak pasti, mengapa kasus cerai yang diajukan pihak isteri, belakangan menjadi jauh lebih dibanding yang diajukan kasus suami. ''Mungkin karena perempuan sekarang lebih berani mengambil keputusan,'' ujarnya.

Disebutkan, kebanyakan kasus gugat cerai yang diajukan karena alasan ekonomi akibat penelantaran. ''Prosentasenya mencapai 50 persen lebih. Sedangkan penyebab penelantarannya, bisa karena suami menganggur atau suami selingkuh,'' katanya.

Selain alasan penelantaran, ada juga alasan lain namun prosentasenya kecil. Antara lain lain karena masalah waris, keharmonisan rumah tangga, kesehatan  dan sebagainya, yang prosentasenya sekitar 30 persen.

''Total jumlah perkara perceraian, baik cerai gugat maupun talak yang kami sidangkan sepanjang tahun 2015 mencapai 2.499 kasus, dari total perkara sejumlah 2.850 kasus,'' jelasnya.

Wakil Bupati Banjarnegra, Hadi Supeno, yang mendapati data tersebut, mengaku prihatin. Berdasarkan data tersebut, dia menyimpulkan kasus perceraian yang terjadi mencapai seperempat dari jumlah pernikahan yang terjadi di tahun 2015 sebanyak 9.482 pernikahan.

''Saya prihatin dengan kondisi ini. Apalagi banyak kasus perceraian dialami pasangan yang sudah memiliki anak,'' jelasnya.

Dia berharap, Badan Penasehat, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) yang ada bisa lebih dimaksimalkan fungsinya, agar jumlah kasus perceraian di wilayahnya bisa diminimalisir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement