Jumat 08 Jan 2016 16:43 WIB

70 Persen Gugat Cerai Dilakukan Istri

Rep: Sri Handayani/ Red: achmad syalaby
Perceraian di Jatim tertinggi (ilustrasi).
Foto: Listcrux.com
Perceraian di Jatim tertinggi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingginya kasus perceraian menuai keresahan di kalangan umat Islam. Kepala Pusat Litbang Kemenag Muharram Marzuki mengatakan Libang Kemenag telah melakukan penelitian kepada 105 KUA di 33 provinsi di Indonesia. Dari dua juta pasangan, sebanyak 15 persen di antaranya memutuskan untuk bercerai. 

Yang menarik, dia menjelaskan, sebanyak 70 persen merupakan kasus gugat cerai yang dilakukan istri. Keterbukaan informasi dan semakin tingginya pendidikan di kalangan perempuan diduga menjadi salah satu hal yang mendukung fakta ini. Sebab, ada pemahaman hukum yang lebih di kalangan perempuan. Perlakuan yang kurang baik atau kurang bertanggung jawab dari suami juga diduga menyuburkan praktik ini. 

"Ini menjadi keresahan Kemenag. Apakah pernikahan tidak betul-betul dipertimbangkan atau pernikahan itu tidak didukung dengan pemahaman kegamaan yang baik? Seolah-olah mereka menikah hanya secara fisik, tapi hati mereka tidak menikah," kata dia kepada Republika, pekan lalu.

Atas hasil penelitian ini, Puslitbang Kemenag menyarankan perlunya ada gerakan keluarga. Artinya, anggota keluarga yang ingin menikah harus dipastikan telah memahami pengetahuan dan ketrampilan dasar pernikahan. "Memahami arti menikah, memahami bagaimana menghadapi konflik. Kalau ada persoalan, kalau ada pihak ketiga turut nimbrung apa yang harus dilakukan," ujar Muharram.  

Tanggung jawab ini tak menjadi dominasi pemerintah saja melalui BP4. Keluarga dan organisasi masyarakat mempunyai tanggung jawab dalam hal ini. Masyarakat juga perlu mengedepankan konsultansi dengan BP4 sebelum memutuskan bercerai. "Ini yang kita lihat, peran BP4 kurang digunakan secara optimal oleh masyarakat," ujar dia.  

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement