Selasa 29 Dec 2015 23:12 WIB

Tak Penuhi Standar Sertifikasi Halal, UMKM akan Kalah Saat MEA

Rep: Marniati/ Red: Indah Wulandari
 Pengunjung melihat produk yang dipamerkan dalam pembukaan Indonesia Halal Business & Food (IHBF) Expo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (4/12).  (Republika/Agung Supriyanto)
Pengunjung melihat produk yang dipamerkan dalam pembukaan Indonesia Halal Business & Food (IHBF) Expo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (4/12). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama menilai produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan mengalami kesulitan bersaing dalam era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) karena tidak mampu memenuhi standar minimal dalam sertifikasi halal.

"Misalnya terkait dengan sarana dan prasarana. Kan ada aturannya. Proses produksinya. Bagaimana bahan bakunya disimpan. Ini yang belum bisa dipenuhi," ujar Kasubdit Urusan Halal Kementerian Agama Siti Aminah, Selasa (29/12).

Maka, saat ini Kemenag berupaya pembinaan kepada pelaku UMKM agar mampu memenuhi standar minimal sertifikasi halal. Sekaligus  menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) halal untuk mengatur standar pelayanan minimal dalam perolehan sertifikat halal baik untuk pelaku UMKM maupun usaha besar.

Dengan adanya pembinaan ini maka diharapkan pelaku UMKM menyadari pentingnya sertifikasi halal untuk keberlangsungan usaha serta dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement