REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama menilai produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan mengalami kesulitan bersaing dalam era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) karena tidak mampu memenuhi standar minimal dalam sertifikasi halal.
"Misalnya terkait dengan sarana dan prasarana. Kan ada aturannya. Proses produksinya. Bagaimana bahan bakunya disimpan. Ini yang belum bisa dipenuhi," ujar Kasubdit Urusan Halal Kementerian Agama Siti Aminah, Selasa (29/12).
Maka, saat ini Kemenag berupaya pembinaan kepada pelaku UMKM agar mampu memenuhi standar minimal sertifikasi halal. Sekaligus menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) halal untuk mengatur standar pelayanan minimal dalam perolehan sertifikat halal baik untuk pelaku UMKM maupun usaha besar.
Dengan adanya pembinaan ini maka diharapkan pelaku UMKM menyadari pentingnya sertifikasi halal untuk keberlangsungan usaha serta dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya.