Selasa 29 Dec 2015 08:33 WIB

Terompet Sampul Alquran dan Abainya Sikap Respek Beragama

Red: M Akbar
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution (kiri) menyampaikan pemaparannya saat berdiskusi dengan tema Intoleransi di Tolikara yang diadakan di Jakarta, Jumat (11/9).    (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Faris
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution (kiri) menyampaikan pemaparannya saat berdiskusi dengan tema Intoleransi di Tolikara yang diadakan di Jakarta, Jumat (11/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Maneger Nasution (Komisioner Komnas HAM RI)

Komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sungguh mengapresiasi kerja dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah. Apresiasi ini diberikan setelah mereka menyita 2,3 ton sampul Alquran yang digunakan untuk terompet tahun baru yang sempat beredar di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, sebagaimana diwartakan media massa sepanjang Senin (28/12).

Perlu diketahui, salah satu yang paling esensi dalam HAM itu adalah sikap respek. Yakni, respek terhadap perasaan orang lain. Utamanya perasaan keagamaan orang lain. Sayangnya, inilah yang diabaikan oleh pihak produsen. Mereka sungguh bersikap abai terhadap perasaan keagamaan mayoritas masyarakat di Indonesia, yakni agama Islam.

Dari munculnya kasus ini, Komnas HAM sangat mengharapkan supaya masyarakat tidak perlu terporovokasi dengan adanya peristiwa tersebut. Mari kita percayakan seluruh kasus tersebut agar ditangani pihak kepolisian.

Di sisi yang lain, Komnas HAM juga sangat mengapresiasi tokoh agama di Kendal. Mereka justru tak lekas terprovokasi namun langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang sesuai mekanisme hukum. Dari kasus ini, mereka telah memperlihatkan sikap kenegarawanan. Tak ada aksi main hakim sendiri. Ini patut dicontoh oleh kita semua.

Keteladan tokoh agama itu layak diapresiasi oleh kepolisian dengan memastikan semua terompet itu tidak ada lagi di masyarakat. Ini perlu dipastikan karena selain di Kendal ternyata terompet itu sempat beredar hingga ke Blora, Klaten, Demak, Pekalongan, Batang dan Wonogiri. Semua terompet serupa harus sudah diamankan kepolisian, termasuk bahan bakunya.

Untuk itu Komnas HAM sangat mendukung kepolisian untuk memperoses pihak produsen terompet tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak lupa juga, para produsen terompet itu sepatutnya memohon maaf kepada seluruh elemen masyarakat atas kejadian ini. Perlu juga dipastikan agar secepatnya dilakukan penarikan produknya di seluruh negeri.

Melihat persoalan yang mencuat terakhir ini, khususnya kasus bernuansa SARA, ada baiknya para pemimpin dan tokoh berhati-hati menyampaikan pandangan. Lalu pengusaha juga harus lebih berhati-hati dalam memproduksi produknya, jangan hanya mengejar untung!

Mereka juga harus mempertimbangkan perasaan keagamaan masyarakat. Saat ini, NKRI sedang menghadapi ancaman disintegrasi. Untuk itu, negara harus hadir memastikan bahwa peristiwa yang sama tidak terulang lagi di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence) untuk keutuhan NKRI.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement